BERITA KRIMINAL
Kasus Dugaan Korupsi Pegadaian Syariah, Kejari Batam Sebut Masih Penyelidikan
Penyidik Kejari Batam masih menyelidiki dugaan korupsi pada PT Pegadaian Syariah Sei Panas dimana kerugian ditaksir mencapai Rp 2 Miliar.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam masih terus bergulir.
Penyidik Kejari Batam masih menyelidiki dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas ini.
TribunBatam.id mencatat penyelidikan dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas oleh penyidik Kejari Batam sudah dilakukan sejak akhir Oktober 2022 lalu.
Dugaan korupsi ini terendus setelah seorang oknum pegawai di PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam melakukan transaksi gadai fiktif.
Nilainya pun cukup fantastis, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Oknum pegawai tersebut sudah mengakui perbuatannya dan sudah mendapat sanksi tegas dari manajemen PT Pegadaian Syariah Sei Panas Batam.
Baca juga: Kejari Batam Beri Atensi Kasus Dugaan Korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas
Dari informasi, yang bersangkutan juga telah mengembalikan secara sukarela hasil kejahatan yang dibuatnya berupa uang tunai dan barang.
Status penyelidikan pada kasus dugaan korupsi ini disampaikan Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra.
Riki menegaskan, tak ada kendala selama proses penyelidikan berlangsung.
"Saat ini memang masih penyelidikan. Sementara, cuma ini yang bisa saya sampaikan," ujarnya kepada TribunBatam.id, Jumat (11/11/2022).
Riki tak menampik jika kasus ini menjadi atensi serius Kejaksaan Negeri Batam.
Baca juga: Sidang Perdana Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Bikin Hakim Geram
Oleh karenanya, lanjut Riki, tim akan bekerja maksimal dan profesional dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Untuk status ke penyidikan, secepatnya akan kita lakukan. Apabila penyidik sudah menemukan fakta-fakta yang mendukung," pungkasnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)