Sabtu, 2 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Pilih Balik ke Suaminya, Seorang Wanita Dihajar Kekasih Gelapnya hingga Lebam

Seorang wanita berinisial M (43) menjadi korban penganiayaan kekasih gelapnya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mengaku sakit hati.

Tayang:
www.myconcern.co.uk
Seorang wanita berinisial M (43) menjadi korban penganiayaan kekasih gelapnya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang mengaku sakit hati. Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNBATAM.id, BANJARBARU - Seorang wanita berinisial M (43) menjadi korban penganiayaan kekasih gelapnya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pelaku berinisial R (47) mengaku menganiaya korban karena sakit hati pacarnya itu memilih kembali ke suaminya.

Kini, pelaku sudah ditangkap polisi Polres Banjarbaru.

"Pelaku dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban karena pelaku cemburu dengan korban karena korban memutuskan hubungan dengan pelaku dan kembali kepada suaminya," kata
Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor dalam keterangannya yang diterima, Minggu (13/11/2022) malam.

Akibat dianiaya, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian wajah dan dadanya hingga bengkak.

Tidak hanya menganiaya korban, pelaku juga merusak kendaraan milik korban menggunakan sebuah linggis.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dan pengerusakan terhadap sepeda motor korban," jelasnya.

Baca juga: Tujuh RT di Jakarta Berstatus Zona Merah Covid-19

Selain sakit hati karena diputuskan korban, pelaku melakukan penganiyaan terhadap korban juga karena dipengaruhi minuman keras.

Pasalnya, sebelum menganiaya korban, pelaku sempat menenggak minuman keras.

"Pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol," tambahnya.

Korban yang tak terima mendapat perlakuan dari pelaku kemudian membuat laporan kepolisian.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat terlihat di Jalan Trikora, Banjarbaru.

"Pelaku sudah ditahan dan kini mendekam di sel tahanan menunggu proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang tentang penganiyaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara. (kompas.com)

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved