KEUANGAN

OJK Sebut, Reksa Dana Pasar Uang Cocok Jadi Alternatif Terbaik Simpan Dana Darurat

Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) dinilai cocok sebagai alternatif pilihan investasi terutama untuk menempatkan sebagian dana darurat.

ISTIMEWA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Rekda Dana Pasar Uang (RDPU) menjadi salah satu instrumen investasi di produk jasa keuangan sebagai alternatif pilihan investasi. Ilustrasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) menjadi salah satu instrumen investasi di produk jasa keuangan sebagai alternatif pilihan investasi.

Pasalnya, reksa dana merupakan jenis investasi yang memiliki profil risiko rendah, yang mana umumnya menjadi pilihan bagi para investor pemula.

Investasi jenis ini cocok untuk menempatkan dana darurat yang telah dikumpulkan dari sisa penghasilan.

RDPU adalah jenis Reksa Dana yang dana investasinya dikelola oleh Manager Investasi (MI) ke instrumen-instrumen Pasar Uang yaitu instrumen investasi yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun, seperti Deposito, Sertifikat Utang Negara (SUN), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Obligasi, Sukuk dan sejenisnya. 

RDPU memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya aman sebagai alternatif pilihan instrumen investasi untuk dana darurat yaitu tingkat risikonya rendah dan likuid karena proses pencairan dapat dilakukan hanya dalam waktu satu hari atau beberapa jam saja.

Berikut ini beberapa alasan RDPU dapat dipilih sebagai alternatif instrumen investasi untuk tempat menyimpan dana darurat:

  • Aman atau risikonya rendah, karena hampir seluruh portofolio investasi merupakan instrumen dengan risiko rendah (pasar uang);
  • Menguntungkan, karena rata-rata imbal hasilnya di atas rata-rata suku bunga deposito;
  • Likuid (mudah dicairkan), dana investasi dapat ditarik kapanpun tanpa ada potongan atau pinalti sehingga sangat membantu jika dibutuhkan sewaktu-waktu membutuhkan dana cepat;
  • Mudah didapat, bahkan saat ini telah tersedia di beberapa e-commerce;
  • Terdapat banyak pilihan, termasuk yang bersifat Syariah;
  • Telah diawasi oleh OJK.

Selain itu, investasi di reksa dana dapat memperoleh bunga deposito yang cukup kompetitif.

Kelebihan lainnya, proses pencairan juga mudah, tidak dikenakan biaya masuk atau pun biaya keluar, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan OJK.

Kemudian, investor juga tidak perlu membayar biaya administrasi yang dipotong bulanan selayaknya tabungan, sebab seluruh biaya tersebut telah diperhitungkan dalam Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved