BERITA KRIMINAL
Tergiur Harga Murah, Pria di Tanjungpinang Masuk Bui Gegara Beli Motor Hasil Curian
TK, pria di Tanjungpinang mengaku tak tahu motor yang dibelinya di FJB ternyata motor curian. Ia membeli seharga Rp 1,7 juta. Kini TK pun di bui
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang ditangkap Reskrim Polsek Tanjungpinang, akibat ulahnya yang tergiur membeli motor di media sosial.
Usut punya usut, motor yang dibeli itu ternyata hasil curian. Alhasil dia pun ditangkap polisi.
Pria berinisial TK (40) tersebut sebelumnya membeli motor curian tersebut melalui forum jual beli di aplikasi Facebook.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP M. Arsha mengatakan, pemilik kendaraan motor jenis matik itu awalnya kehilangan kendaraan saat ia bersama istrinya memarkirkan motor di Tepi Laut, Tanjungpinang.
“Dari keterangan pelapor (korban), kejadian itu terjadi 28 Mei 2022 lalu. Saat itu pasangan suami istri ini parkir motor, saat ingin pulang ke rumah, motornya sudah tidak ada di tempat parkir,” ujar AKP Arsha, Rabu (16/11/2022).
Merasa motor tersebut dicuri, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Tanjungpinang Kota.
Baca juga: Seorang Pria di Batam Babak Belur Dihajar Massa, Ketahuan Bawa Motor Curian
Selanjutnya Polsek Tanjungpinang Kota mendalami kasus pencurian tersebut.
Selanjutnya pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 00.15 WIB, anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota mendapat informasi adanya seseorang yang menggunakan sepeda motor yang mirip dengan motor korban (pelapor).
Motor Yamaha Mio warna merah dengan pelat BP 5760 TE terlihat di kawasan Jalan Gatot Subroto, tepatnya di samping Bank BRI Kilometer 5.
“Karena mendapat informasi tersebut, anggota segera melakukan penangkapan terhadap pria inisial TK,” terang AKP Arsha.
Setelah dilakukan penangkapan, TK mengakui bahwa sepeda motor tersebut ia beli melalui forum jual beli (FJB) Tanjungpinang.
“Dia mengaku melakukan transaksi jual beli itu di Batu 11, sekitar Perumahan Kijang Kencana,” lanjutnya.
Saat transaksi jual beli tersebut, TK mengaku membeli motor tersebut seharga Rp 1,7 juta dari harga awal Rp 2 juta.
Saat ini Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku pencurian.
"Akun penjual itu sudah tidak aktif, hanya digunakan untuk jual beli saja," terangnya.
Sementara itu, TK mengaku tidak mengetahui sepeda motor yang dibelinya itu hasil curian.
Sebab pengakuan penjual kepadanya, bahwa surat-surat kelengkapan motor telah habis masa berlakunya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1611pembeli-motor-curian-ditangkap-polisi.jpg)