BERITA KRIMINAL
Hotman Paris Minta Kejaksaan Agung Jadi Saksi Dipersidangan Kasus Teddy Minahasa
Hotman Paris Kuasa Hukum Teddy Minahasa meminta Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap jika diminta menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam kas
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang Brigjen Teddy Minahasa terkait kasus Narkoba akan segera berlangsung.
Hotman Paris Kuasa Hukum Teddy Minahasa meminta Pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap jika diminta menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.
Namun permintan itu harus didasarkan pada pemenuhan prasyarat menjadi saksi, yaitu mengetahui, melihat, dan merasakan.
"Tidak masalah untuk dijadikan sebagai saksi sepanjang terkait dengan perkara yang ditangani. Tapi kalau tidak ada hubungan sama sekali, untuk apa?" kata Kepala Pusat Peneranan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Selasa (22/11/2022).
Menurut Ketut, sejauh ini permintaan pihak Teddy tersebut tidak memenuhi prasayarat, sebab tidak ada kaitannya dengan perkara.
Baca juga: Hotman Paris Heran Lihat Perbedaan Vonis Hukuman Doni Salmanan dengan Indra Kenz
Lima kilogram sabu yang diklaim pihak Teddy masih di Kejaksaan, disebut Ketut berbeda dengan penyisihan barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.
"Kurang lebih sekitar 3,8 kilogram sebagai barang bukti untuk disisihkan ke pengadilan," katanya.
Penyisihan tersebut merupakan hasil dari perkara atas empat terdakwa, yaitu Noviadi, Arif Budiman, Muhammad Fadhil, dan Ronny Eka Saputra.
Dia pun lantas mempertanyakan keabsahan sumber yang diperoleh pihak Teddy soal lima kilogram sabu tersebut.
"Dia itu sumber narkobanya darimana kan kita belum tahu. Yang tahu tuh penyidik. Masa semua harus dikait-kaitkan," kata Ketut.
Sebelumnya pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Buktitinggi dan Kejaksaan Negeri Agam untuk menjadi saksi terkait penemuan barang bukti lima kilogram sabu yang diklaim masih utuh.
Hotman menjelaskan, permintaan itu dilontarkan guna mempertegas apakah barang bukti lima kilogram sabu itu benar ada dan masih utuh di tangan pihak Kejaksaan.
Baca juga: Kejaksaan Bantah Pernyataan Hotman Paris Soal Lima Kilogram Sabu
"Makanya kita minta agar Kejari Bukittinggi dan Agam didatangkan sebagai saksi. Benar enggak lima kilogram yang semula dituduh diperdagangkan di Jakarta ternyata masih utuh ada di Agam dan Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya pada Senin (21/11/2022).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diminta Hotman Paris Jadi Saksi Kasus Irjen Teddy Minahasa, Kejaksaan: Kami Siap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/irjen-teddy-minahasa-terlihat-menggunakan-baju-berwarna-oranye-dan-peci.jpg)