Breaking News
Senin, 20 April 2026

BATAM TERKINI

SEORANG Warga Singapura Terekam Kamera ETLE Langgar Lalu Lintas di Batam

Seorang warga negara asing berkebangsaan Singapura tertangkap kamera ETLE penindak milik Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri melanggar lalu lintas.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Tilang elektronik atau ETLE mulai diberlakukan di Batam. Seorang warga negara asing berkebangsaan Singapura tertangkap kamera ETLE penindak milik Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri melakukan pelanggaran lalu lintasdi wilayah Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga negara asing berkebangsaan Singapura tertangkap kamera ETLE penindak milik Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri melakukan pelanggaran lalu lintasdi wilayah Batam.

WNA itu pun langsung ditindak sebelum ia kembali ke negara asalnya untuk membayar terlebih dahulu biaya denda pelanggaran. 

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Rabu (23/11/2022).

Berdasarkan laporan harian kegiatan Front Office Satgas Etle Ditlantas Polda Kepulauan Riau hari ini, terdapat seorang pelanggar WNA berkewarganegaraan Singapura yang tertangkap kamera penindakan ETLE yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Pelanggar WNA tersebut pun mendatangi Posko Gakkum ETLE Ditlantas Polda Kepri untuk mengonfirmasi surat tilang yang dikirimkan oleh petugas ETLE kepadanya. 

Petugas Front Office pun mengarahkan pelanggar untuk membayar denda titipan tilang setelah diterbitkan nomor Briva oleh Petugas Posko yang kemudian Pelanggar WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut membayar denda titipan tilang ke petugas BRI yang sudah disiapkan di Posko ETLE Ditlantas Polda Kepri.

Baca juga: ADA Rekaman CCTv, Dua Jambret di Jalur Lambat Hotel Radisson Batam Diburu Polisi

“Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran lalulintas dan terekam oleh kamera ETLE, maka identitas WNA tersebut akan diteruskan datanya kepada Pihak Imigrasi untuk segara ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Negara Indonesia khususnya Pulau Batam, dan diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” Ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto, Rabu (23/11/2022).

Inovasi ini, sebut dia, tentunya merupakan salah satu wujud nyata upaya Polda Kepri bersama Stakeholder terkait lainnya dalam menjaga marwah Negara Indonesia di mata dunia Internasional. 

Kami memohon dukungan dan doa restu dari seluruh pihak terkait dan juga masyarakat Kepulauan Riau untuk dapat bersama-sama mewujudkan Polantas yang presisi, pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju.

Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri siap menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Kepolisian dan Penegakan Hukum di Bumi Berpancang Amanah Bersauh Marwah Kepulauan Riau. Tutup Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol. Tri Yulianto. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved