SELEB TERKINI
Sule Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama
Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Hal ini imbas konten soal miras minuman rasulullah.
TRIBUNBATAM.id - Komedian Sule dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.
Adapun pelapornya adalah ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal.
Bukan cuma Sule, Syahrul Rizal juga melaporkan beberapa nama lain yakni Sasongko Widjanarko atau yang akrab disapa Mang Saswi, dan Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton.
"Ada beberapa nama, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Galton, kedua Sutisna alias Sule, ketiga Sasongko Widjanarko alias Mang Saswi," ujar Syahrul Rizal.
Hal ini bermula dari konten YouTube ketiganya yang dianggap menyinggung Rasulullah.
Syahrul Rizal menilai Sule telah menyinggung umat beragama karena aksinya.
Baca juga: Sule Senang Nathalie Holscher Sudah Punya Pendamping
Dalam konten YouTube itu, Budi Dalton menyebut Miras sebagai Minuman Rasulullah.
"Budi Dalton ada kesengajaan yang menyatakan Miras adalah Minuman Rasulullah. Sepanjang masa hidupnya, Rasulullah memerangi minuman itu," terang Syahrul Rizal.
Sedangkan Sule dan Mang Saswi merespons dengan tertawa.
Sikap Sule itu dianggap membenarkan lelucon tersebut.
"Kan di situ dalam satu kejadian, di tempat yang sama. Ketika Budi Dalton menyatakan miras adalah minuman Rasulullah. Mereka secara reflek tertawa. Dengan begitu, mereka terlibat," jelas Syahrul Rizal.
Dia pun mantap melaporkan Sule cs ke polisi atas aksi tersebut.
Menurut Syahrul Rizal, sikap Sule itu bisa memicu keonaran.
"Bismillah, kita ke sini, saya pribadi atas nama Syahrul Rizal, datang ke sini dengan kuasa hukum untuk melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menganggap keonaran," kata Syahrul Rizal.
Baca juga: Sule Bantah akan Cabut Aset Nathalie Holscher
Atas laporan ini, ketiganya dikenakan Pasal penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman pidana diatas lima tahun.
"Pasal 28 Ayat jo Pasal 45 Ayat 2 atau Pasal 156 KUHP jo 156 A KUHP. Itu pasal yang dikenakan," pungkasnya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi STTLP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
(*)
