KEMENKUMHAM KEPRI
Kanwil Kemenkumham Kepri Dapat Penghargaan KIP Sebagai Badan Publik Informatif
Prestasi predikat informatif ini merupakan perubahan nyata yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kepri. Sebelumnya hanya raih predikat cukup informatif
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Riau ( Kepri) mendapatkan anugerah sebagai badan publik informatif kategori badan publik vertikal tingkat Provinsi Kepri.
Kegiatan itu dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri.
Penganugerahaan kali ini merupakan salah satu penilaian yang dilakukan KIP terkait standard layanan informasi sesuai dengan Undang Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi.
Prestasi mendapat predikat informatif ini merupakan perubahan nyata yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Pada tahun sebelumnya, Kanwil Kemenkumham Kepri hanya meraih predikat cukup informatif.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Kepri Terbaik Pertama Dalam Penatausahaan Barang Milik Negara
Hadir menerima penganugerahaan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti mewakili Kepala Kantor Wilayah.
Ia menyampaikan, bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja keras bersama.
"Alhamdulillah sebuah prestasi yang membanggakan, semua dilakukan atas kerja keras dan komitmen demi memberikan pelayanan terbaik". ungkapnya.
Diselenggarakan di Aula Wan Seri Beni, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan pemerintah daerah maupun instansi vertikal yang ada di lingkungan Provinsi Kepri. (Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google