PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Saat Masih Berkuasa Ferdy Sambo Minta Hendra Kurniawan Ambil Alih Pemeriksaan di Duren Tiga
Dalam reka ulang itu, Richard menjelaskan bahwa isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berteriak dari dalam kamarnya di lantai dua. Sementara Ricky se
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sidang lanjutan Pembunuhan Brigadir J kembali mengungkapkan Fakta baru.
Ternyata, Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, disebut memerintahkan agar pemeriksaan peristiwa penembakan di rumahnya dikerjakan oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.
Apalagi kala itu Kepala Biro Paminal Propam Polri dijabat oleh Hendra Kurniawan.
Pemeriksaan dilakukan atas tiga orang yang terlibat, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan oleh Biro Provos Propam Polri.
"Kemudian kami menjelaskan untuk mengambil alih pemeriksaan (dari Provos ke Paminal)," ujar Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri, Agus Nur Patria di dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Saat ditanya Majelis Hakim siapa pemberi perintah pengalihan tersebut, Agus menyebut nama Ferdy Sambo.
"Apa katanya (Sambo)?"
"Pemeriksaan awal dilanjutkan ke Paminal," kata Agus.
Prosedur pengalihan pemeriksaan awal yang demikian disebut Agus merupakan hal yang lazim.
Sebab Biro Paminal juga memiliki kewenangan terkait pelanggaran etik anggota.
"Paminal juga punya kewenangan terkait pelanggaran etik dan pidana berdasarkan Perkap Nomor 1 Tahun 2015," katanya.
Kewenangan tersebut berupa pemeriksaan awal terhadap para anggota yang terlibat.
Hasilnya nanti bukanlah berupa berita acara pemeriksaan (BAP), tetapi berita acara interogasi (BAI).