DISKOMINFO LINGGA

Pemkab Lingga Raih Predikat Badan Publik Menuju Informatif Dari KIP Kepri Tahun 2022

Pemkab Lingga naik tiga tingkat tahun 2022 ini dengan meraih predikat Badan Publik Menuju Informatif dari KIP Kepri

Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Lingga
Pemerintah Kabupaten Lingga meraih predikat Badan Publik Menuju Informatif pada penyelenggaraan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022, Senin (28/11/2022) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintahan Kabupaten Lingga meraih predikat Badan Publik Menuju Informatif pada penyelenggaraan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022.

Hal ini diketahui saat Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar acara penghargaan KIP se-Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni Dompak, KotabTanjungpinang, Senin (28/11/2022).

Penghargaan keterbukaan ini dilaksanakan untuk memberikan apresiasi kepada seluruh badan publik, yang telah mewujudkan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan penghargaan ini dimulai dengan menampilkan ucapan selamat dan sukses dari Bupati dan Wali kota beserta seluruh kepala instansi vertikal yang ada di Provinsi Kepri.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar turut menyampaikan ucapan selamat dan sukses, atas penyelenggaraan penghargaan Komisi Informasi yang dilaksanakan melalui video.

Baca juga: Pemkab Lingga Gelar Operasi Katarak Gratis, Datangkan 21 Dokter Dari RS Mata Cicendo

"Mari bersama kita wujudkan keterbukaan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan berkualitas di Provinsi Kepulauan Riau," ucap Nizar dalam video.

Bupati Lingga diwakili oleh Asisten III, Siswandi dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Izjumadillah turut hadir pada acara tersebut.

Ketua Monitoring dan Evaluasi (Monev), Jazuli dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penghargaan keterbukaan informasi ini dilaksanakan setelah berakhirnya Monitoring dan Evaluasi (E-monev) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Jazuli mengatakan, bahwa adanya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan agar seluruh badan publik dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui keterbukaan informasi atau transparansi informasi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca juga: Meriahkan Hari Jadi Lingga ke-19, 3.000 Peserta Pawai Warnai Jalan Ibu Kota Daik

Perlu diketahui, bahwa Pemkab Lingga meraih penghargaan sebagai Badan Publik Menuju Informatif tahun ini.

Siswandi selaku Asisten III Administrasi Umum Kabupaten Lingga menyampaikan terima kasih, untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lingga, yang telah bekerjasama dan mendukung dalam penyelenggaraan E-monev keterbukaan informasi publik.

Sehingga, Kabupaten Lingga meraih predikat Badan Publik Menuju Informatif pada tahun 2022 dan berharap untuk tahun berikutnya menjadi Informatif.

“Kita berharap untuk tahun-tahun berikutnya Pemkab Lingga meraih predikat Informatif," tuturnya.

Dengan meraih predikat Badan Publik Menuju Informatif, Pemkab Lingga naik tiga tingkat dari predikat tidak informatif menjadi predikat menuju informatif. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved