UPAH PEKERJA
GELAR Demo, Buruh Tolak Rekomendasi UMK Batam 2023 Senilai Rp 4,5 Juta
Aliansi Serikat Buruh Kota Batam demo menolak rekomendasi besaran UMK Batam 2023 rekomendasi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebesar Rp 4,5 juta
Penulis: Roma Uly Sianturi | Editor: Tri Indaryani
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aliansi Serikat Buruh Kota Batam menolak rekomendasi besaran upah minimum kota (UMK) Batam yang direkomendasikan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Dalam surat Wali Kota Batam bernomor 1260/KT.04.02/XII/2022 besaran UMK Batam 2023 yang direkomendasikan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sebesar Rp.4.500.440.
"Kami menolak rekomendasi Wali Kota Rp 4,5 juta karena usulan kami tidak diperhatikan terkait putusan kasasi nomor 75 K/TUN/2022 sebesar Rp114 ribu," ujar Ketua Konsulat FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon, Jumat (2/12/2022).
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi year on year yang diusulkan pihaknya adalah Januari sampai dengan Desember 2022.
"Bukan Januari sampai September. Pasca kenaikan harga BBM awal september 2022, kami melakukan survey kebutuhan hidup layak [KHL] hasilnya rata rata Rp5.076 juta," katanya.
Ia menilai angka Rp 4,5 juta tidak realistis, jika mengacu pada Permenaker 18 tahun 2022 yang seharusnya mengalami kenaikan 10 persen.
Baca juga: KAMERA ETLE Mobile Keliling Batam, 243 Pengendara Terekam Langgar Aturan
Menurutnya, jika kenaikan Rp4.5 juta, buruh harus menanggung dampak kenaikan BBM. Sebab proyeksi kenaikan BBM bulan Oktober, November dan Desember sebesar 2 persen belum ditambahkan.
"Jika ditambahan maka nilai yang didapat adalah 10 persen. Besar harapan kami, rekomendasi Wali Kota Rp 4,5 juta direvisi," katanya.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengirimkan surat rekomendasi upah minimum kota (UMK) 2023 kepada Gubernur Kepri Ansar Ahmad untuk ditetapkan.
UMK Batam tahun depan sebesar Rp 4.500.440 atau naik Rp 314.081. Rekomendasi angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022.
Kenaikan UMK ini dihitung berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja akhir bulan lalu.
Kenaikan UMK ini dianggap cukup baik, serta mempertimbangkan buruh, dan pengusaha yang ada di Batam.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, pihaknya hanya meneruskan angka yang sudah dibahas oleh dewan pengupahan kota (DPK) Batam.
Selanjutnya yang menetapkan adalah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.