PERBANKAN

OJK Siapkan Insentif untuk Percepat Penggunaan Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

OJK mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk mendukung percepatan KBLBB.

TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
OJK mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank untuk mendukung percepatan KBLBB. Foto ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dukung Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sejumlah insentif bagi perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non bank.

Di bidang perbankan, insentif tersebut berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB, yang mana semula 75 persen. 

Kemudian terdapat relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai Rp 5 miliar, kini dapat hanya didasarkan atas ketepatan membayar pokok atau bunga.

"Penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian atau pengembangan industri KBLBB dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan," jelas Direktur Humas OJK, Darmansyah, melalui siaran persnya.

Sementara itu, di bidang pasar modal, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula.

Kebijakan ini turut direspon pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.

Selain itu, OJK menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di Pasar Modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB melalui layanan urun dana berbasis teknologi, sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020.

Bagi perusahaan pembiayaan non bank, penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko Aset yang Disesuaikan menjadi 50 persen.

Hal ini berlaku untuk pembiayaan yang dibukukan terhitung sejak 18 November 2022 sampai dengan 31 Desember 2023.

Lalu, uang muka untuk pembelian KBLBB dapat diterapkan paling rendah sebesar nol persen dari harga jual kendaraan, dengan tetap memenuhi ketentuan dalam POJK 35/2018 dan POJK 10/2019.

"Dalam menerapkan kebijakan relaksasi tersebut, OJK meminta agar Lembaga Jasa Keuangan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang baik," tambah Darmansyah. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved