BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi Polres Morotai Terlibat Narkoba Segera Disidang

Oknum polisi diduga terlibat narkoba hanya tertunduk saat penyidik Polres Morotai menyerahkannya berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat.

Istimewa
Ilustrasi oknum polisi segera disidang - Penyidik Polres Morotai menyerahkan oknum polisi yang diduga terlibat narkoba berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri setempat untuk disidang. 

MOROTAI, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi Polres Morotai terlibat narkoba dalam waktu dekat segera disidang.

Penyidik Polres Morotai telah menyerahkan oknum polisi berikut barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri setempat.

Pelimpahan oknum polisi yang terlibat narkoba berikut barang bukti dari penyidik Polres Morotai ke Kejari setempat dilakukan pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.00 WIT.

Berkas oknum polisi yang terlibat narkoba ini sebelumnya belum lengkap hingga dikembalikan lagi oleh kejaksaan setempat.

Hingga pada 2 Desember jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21.

Pada 5 Desember pun dilaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan.

Baca juga: Oknum Polisi Nyabu Bareng Wanita, Ancam Sebar Video Asusila Jika Menolak

OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA - Penyidik Polres Morotai serahkan oknum polisi berinisial Nb yang diduga terlibat Narkotika ke kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (5/12/2022).
OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA - Penyidik Polres Morotai serahkan oknum polisi berinisial Nb yang diduga terlibat Narkotika ke kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai, Senin (5/12/2022). (Dok Humas Polres Morotai via TribunTernate.com)

Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini ancaman hukumannya dikenakan tiga pasal.

Yaitu pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu dipertegas dengan surat pemberitahuan penyidik Nomor: B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022 dengan tersangka inisial Nb dimana berkasnya sudah lengkap.

Selain tersangka, Sibli juga mengatakan, ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Barang bukti, enam sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok warna hijau dan tiga unit Hp," katanya.

Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam

Atas kasus tersangka dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal (112 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a, undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal, mengemukakan, berkas perkara oknum polisi yang diduga menyalahgunakan Narkotika dinyatakan lengkap.

Setelah ini, berkas perkara oknum polisi diduga terlibat narkoba ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan.

"Tahap berikutnya, nanti jaksa akan menyusun surat dakwaannya baru limpahkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan Negeri Tobelo untuk disidangkan," ujarnya.(TribunBatam.id) (TribunTernate.com/Fizri Nurdin) (TribunManado.co.id)

Sumber: TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved