KARIMUN TERKINI
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Karimun Kenalkan Aplikasi JDIH ke Masyarakat
Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat sebut, JDIH Bawaslu ini sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 33 Tahun 2012
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menyediakan layanan informasi hukum untuk memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan, pentingnya layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengetahui keterbukaan informasi secara cepat dan mudah.
"Saat ini Bawaslu Karimun memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui pojok pelayanan publik Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)," ujar Nurhidayat, Minggu (11/12/2022).
Nurhidayat menambahkan, JDIH Bawaslu ini sesuai dengan perintah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Melalui situs JDIH, Bawaslu menyediakan berbagai produk hukum, termasuk putusan sengketa Bawaslu yang telah mengalami pengembangan fitur.
Adapun layanan lainnya meliputi putusan pidana, putusan administrasi, dan putusan administrasi cepat.
Dengan begitu, sebagian tugas dan fungsi Bawaslu dapat diakses langsung.
Baca juga: Jadwal Kapal Karimun Akhir Pekan 11 Desember 2022, Tujuan Batam Ada 15 Trip
Layanan atau situs JDIH Bawaslu ini dapat diakses masyarakat dengan mudah dan cepat melalui website www.jdih.Bawaslu.go.id.
"Dengan ini masyarakat dapat mengetahui produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanya dengan sekali tekan telepon genggam melalui Aplikasi Mobile JDIH Bawaslu berbasis Android dan iOS," ujarnya
Selain itu, melalui layanan JDIH ini juga dapat memahami konsep pengawasan pada pelaksanaan Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Layanan JDIH Bawaslu ini telah ada sejak tahun 2015 silam, namun saat itu belum terintegrasi dengan JDIH Nasional.
Hingga awal 2020, website JDIH resmi terintegrasi dengan berbagai pengembangan.
Baca juga: Kanwil DJBC Khusus Kepri Usul Pelabuhan di Karimun Ini Jadi Pusat Bongkar Muat
"Kami berharap masyarkat Karimun dapat memaksimalkan keberadaan pelayanan JDIH ini dengan sebaik mungkin agar paham dan mengerti aturan dalam perspektif pengawasan Bawaslu yang diberlakukan di setiap penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Karimun, Mohammad Fadli, mengungkapkan layanan ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
"Ke depan JDIH Bawaslu akan menjadi sumber informasi produk hukum yang tepat, akurat dan transparan bagi masyarakat," ujar Mohammad Fadli. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1112Bawaslu-Karimun.jpg)