Jumat, 10 April 2026

BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi di Morotai Diduga Miliki Narkoba Segera Jalani Sidang Perdana

Oknum polisi yang diduga memiliki narkoba sebelumnya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Morotai. Dalam waktu dekat ia menjalani sidang perdana.

TribunBatam.id via TribunTernate.com/Dok Polres Morotai
OKNUM POLISI TERLIBAT NARKOBA - Anggota Polres Morotai saat menyerahkan oknum polisi diduga terlibat narkoba dalam penyerahan barang bukti dan tersangka belum lama ini. Oknum polisi itu dalam waktu dekat segera menjalani sidang perdananya di PN Tobelo. 

MOROTAI, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi yang terbukti memiliki narkoba segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri atau PN Tobelo, Halmahera Utara.

Oknum polisi berinisial Nr yang dalam waktu dekat bakal menjalani sidang perdananya terkait kepemilikan narkoba sebelumnya ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres Morotai.

Berkas oknum polisi terkait kepemilikan narkoba itu sebelumnya bolak balik sedikitnya tiga kali dari penyidik Polres Morotai ke penyidik Kejari Morotai, hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Untuk sementara, oknum polisi berinisial Nr masih berada di Lapas Kelas IIB Tobelo karena statusnya sebagai tahanan hakim.

“Berkas oknum polisi yang diduga memiliki narkoba sudah kami serahkan. Sementara kami masih tunggu jadwal sidang keluar,” ucap Kajari Tobelo melalui Kasi Intelijen Kejari Tobelo, Erly Andika, Kamis (15/12/2022).

Penyidik Polres Morotai sebelumnya menyerahkan oknum polisi berikut barang bukti narkoba ke Kejaksaan Negeri setempat.

Pelimpahan oknum polisi yang terlibat narkoba berikut barang bukti dari penyidik Polres Morotai ke Kejari setempat dilakukan pada Senin (5/12/2022) sekira pukul 16.00 WIT.

Berkas oknum polisi yang terlibat narkoba ini sebelumnya belum lengkap hingga dikembalikan lagi oleh kejaksaan setempat.

Hingga pada 2 Desember jaksa menyatakan berkas tersebut lengkap alias P21.

Pada 5 Desember pun dilaksanakan tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejaksaan.

Dalam kasus perkara yang melibatkan oknum polisi ini ancaman hukumannya dikenakan tiga pasal.

Yaitu pasal 112, pasal 114, dan pasal 127.

Ancaman tertingginya 15 tahun penjara, tapi kalau pasal 112 ancaman minimalnya 4 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Kabupaten Pulau Morotai, Bripka Sibli Siruang, mengatakan, penyerahan oknum polisi dengan barang bukti itu dipertegas dengan surat pemberitahuan penyidik Nomor: B - 1169 / Q.2.16 / Enz.1/ 12 /2022, tanggal 02 Desember 2022 dengan tersangka inisial Nb dimana berkasnya sudah lengkap.

Selain tersangka, Sibli juga mengatakan, ada barang bukti yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.

"Barang bukti, enam sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu bungkus rokok warna hijau dan tiga unit Hp," katanya.(TribunBatam.id) (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Sumber: TribunTernate.com

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved