BATAM TERKINI
JADI Penadah Barang Curian, Seorang Penjual Emas dan 2 Pencuri di Batam Ditangkap Polisi
Seorang penjual emas di Jodoh Batam ditangkap Polisi Polsek Batam karena diduga menjadi penadah barang curian dari dua residivis.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang penjual emas di Jodoh Batam ditangkap Polisi Polsek Batam karena diduga menjadi penadah barang curian dari dua residivis kasus pencurian yang juga ditangkap Polisi.
Dua pelaku pencurian ini merupakan mantan residivis yang sudah berulang kali masuk keluar penjara.
Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra Hari, melalui Kanit Reskrim, Ipda Muhammad Yudha Firmansyah mengatakan, kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Batu Aji, Rabu (7/12/2022).
"Kami juga mengamankan satu unit motor Satria FU dan linggis besi yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian," kata Ipda Yudha, Jumat (16/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua residivis tersebut, kata Ipda Yudha, pihaknya kemudian berhasil mengamankan Armen yang merupakan penadah emas hasil curian.
Armen ditangkap saat sedang berada di tokonya di Jodoh.
Baca juga: BAWA Barang Selundupan, Kapal SB Rahmat Jaya 12 Disergap Tim Patroli Gabungan di Batam
Emas hasil curian berupa kalung, cincin, dan gelang itu kemudian dilebur dan dijual Armen.
Dari tangan Armen, polisi menyita satu buah alat pelebur emas sebagai barang bukti.
Sebelumnya, kedua pelaku ini melakukan pembobolan di salah satu rumah di Blok E 3 No. 23 Perumahan Cendana, Kota Batam.
Pembobolan rumah itu dilaporkan terjadi, Senin (28/11/2022).
Dalam aksinya membobol rumah yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya itu, dua pelaku pencurian yaitu Jemmy Andreas dan Febri, berhasil menggasak perhiasan emas dan sejumlah barang berharga senilai Rp 220 juta.
Jemmy dan Febri dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancamana hukumannya tujuh tahjn penjara," kata Ipda Yudha. Sedangkan Armen dijerat pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)