KARIMUN TERKINI
FSMPI Karimun Kecewa, Ranperda 70 Persen Pekerja Lokal Ditolak
SPAI-FSPMI Karimun kecewa atas penolakan Ranparda tentang 70 persen pekerja lokal oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Penolakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022 terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan yang melibatkan 70 persen pekerja lokal atau anak tempatan berbuntut panjang.
Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun mengaku kecewa atas penolakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.
Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhammad Fajar mengatakan, dengan adanya penolakan tersebut maka masuknya investasi juga tidak memberikan dampak yang baik terhadap pencari kerja asal Kabupaten Karimun.
"Intinya kami kecewa. Jangan sampai kita jadi wilayah yang investasinya masuk banyak, tapi ternyata tidak memberikan kesempatan seluasnya bagi masyarakat Karimun," ujar Fajar, Minggu (18/12/2022).
Menurutnya, dampak terbesar juga akan menjadi masalah di kemudian hari atau ke depannya sehingga anak tempatan tidak diberi kesempatan dalam berkarir di perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Karimun.
Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, Pemerintah Diminta Sidak Harga dan Stok Bahan Pokok di Pasar
"Kita ada perusahaan besar seperti PT Saipem. Tapi jika kita tidak diberi kesempatan maka bisa akan menjadi masalah di kemudian hari. Lagian secara persentase mereka juga menggunakan pekerja dari luar Karimun," ujarnya.
Fajar menambahkan, jika setiap daerah termasuk Kabupaten Karimun dapat mengambil kebijakan untuk mengambil langkah terbaik demi kemajuan daerah kota atau kabupaten.
"Bicara aturan, seperti Undang-Undang otonomi daerah juga ada disebutkan. Di mana memberikan kesempatan Daerah menentukan kebaikannya sendiri," ujarnya.
Terkait hal ini Fajar juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan serikat pekerja atau organisasi terkait lain.
"Kita susun nanti. Mungkin kita akan bergerak juga dengan organisasi lain," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada tiga point ranperda terkait penyelenggaraan ketenagakerjaan bagi pekerja lokal atau anak tempatan.
Dalam tiga point yakni pengertian tenaga kerja lokal, perusahaan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan di daerah oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 70 persen.
Dan kewajiban perusahaan jasa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 50 juta juga ditolak pusat. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)