BERITA VIRAL

Harga Rokok Bakal Naik Tahun Depan, Kemenkeu Tetapkan Cukai Naik 10 Persen

Kemenkeu menerbitkan kenaikan cukai rokok yang berdampak pada harga rokok di Indonesia sebesar 10 persen pada 1 Januari 2023.

TribunBatam.id via Tribunnews.com
Ilustrasi harga rokok naik tahun 2023 - Harga rokok di Indonesia bakal naik pada awal tahun 2023 setelah Kemenkeu menerbitkan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada 1 Januari 2023. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Harga rokok pada tahun 2023 akan semakin mahal.

Kenaikan harga rokok pada tahun 2023 ini dipertegas setelah Kementerian Keuangan atau Kemenkeu menerbuitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

Kenaikan tarif cukai rokok yang berdampak pada harga rokok itu mulaui berlaku pada 1 Januari 2023.

Penyesuaian tarif cukai rokok oleh Kemenkeu ini berlaku untuk untuk dua tahun sekaligus yakni 2023 dan 2024 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10 persen.

Beleid yang mengatur batasan harga jual eceran dan tarif cukai rokok tersebut telah ditanda tangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Desember 2022, yang kemudian diundangkan pada 15 Desember 2022.

"Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (19/12/2022).

Baca juga: Harga Rokok 2022 Capai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Lebih Mahal dari Sekilo Beras dan Telur

Kemenkeu menyatakan, proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.

Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah.

Sementara dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Tarif cukai untuk rokok sigaret ditetapkan rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen.

Baca juga: Cukai Rokok Naik, Berikut Daftar Harga Rokok mulai Januari 2022

Secara rinci, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

TURUNKAN Angka Perokok Anak

Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024.

Seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved