Ditjen Pajak Resmi Berlakukan Permohonan Pemindahbukuan Elektronik Secara Nasional
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) secara nasional
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah memberlakukan layanan pemindahbukuan elektronik (e-Pbk) secara nasional.
Sebelumnya, e-Pbk ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada 10 KPP Piloting.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah sarana yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak untuk memperbaiki kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah, bahwa Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.
Dengan kata lain, dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) dalam ketentuan yang sama, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada DJP.
e-PBK merupakan aplikasi penyampaian permohonan layanan pemindahbukuan secara elektronik yang tersedia pada situs web pajak.go.id sebagai alternatif channel penyampaian surat permohonan pemindahbukuan.
Aplikasi e-Pbk memberikan sejumlah keunggulan bagi Wajib Pajak.
Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan kapan saja dan di mana saja melalui website DJP tanpa unggah berkas permohonan ataupun dokumen pendukung.
Aplikasi e-Pbk juga memiliki menu monitoring untuk mengetahui proses penyelesaian.
Wajib Pajak mendapatkan informasi hasil permohonan Pbk tanpa perlu datang ke KPP, cukup dengan mengunduh langsung di website DJP.
Untuk dapat memanfaatkan fitur ini, Wajib Pajak harus memiliki password situs web pajak.go.id, sertifikat elektronik dari DJP, dan passphrase (kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file setifikat elektronik).
Langkah utama setelah melakukan login ke situs pajak adalah aktivasi fitur e-Pbk dengan cara pilih menu Profil, Aktivasi Fitur, kemudian pilih layanan e-Pbk.
Langkah selanjutnya adalah memilih menu Layanan dan pilih e-Pbk.
Isi permohonan secara lengkap dan benar sesuai dengan mengikuti petunjuk yang ada dan klik Simpan.
Setelah klik Simpan, maka akan muncul ringkasan permohonan pemindahbukuan yang sebelumnya telah diisi.
Pastikan bahwa data yang telah diisi benar.
Setelah data yang diisi benar, Wajib Pajak diminta untuk menginput passphase dan menggunggah sertifikat elektronik dan terakhir klik Kirim Permintaan.
Wajib Pajak masih bisa melakukan monitoring permohonan pemindahbukuan melalui menu yang ada untuk melihat perkembangan permohonan pemindahbukuan.
Permohonan pemindahbukuan akan diproses paling lama dua puluh satu hari sejak diterima lengkap.
Pada tahap aplikasi e-Pbk versi 1 ini, lingkup pemindahbukuan yang dapat diakomodir adalah pemindahbukuan yang dalam satu NPWP yang sama.
Pemindahbukuan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak atas hasil pemeriksaan, penegakan hukum dan sengketa pajak.
Pemindahbukuan yang setoran pajaknya belum direkam/dilaporkan dalam SPT.
Pemindahbukuan yang berasal dari kode billing nya diterbitkan oleh DJP.
Jadi untuk kode billing dari DJBC ataupun dari bukti Pbk belum bisa menggunakan aplikasi e-Pbk untuk saat ini.
Untuk permohonan yang tidak dapat diakomodir oleh e-Pbk, Wajib Pajak masih dapat menyampaikan permohonan pemidahbukuan secara langsung ke KPP terdaftar atau melalui pos/jasa ekspedisi.
Walaupun belum semua permohonan pemindahbukuan dapat diakomodasi oleh aplikasi e-Pbk versi 1, hal ini adalah sebuah langkah maju DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak.
Diharapkan pengembangan e-PBK versi berikutnya akan mengikuti hasil evaluasi setelah dilakukan implementasi nasional atas e-PBK versi 1 ini dengan mempertimbangkan kemampuan sistem informasi DJP, sehingga semua permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan fully e-Pbk.
Oleh : A. Syamsuddin A.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Batam
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/a-syamsuddin-a.jpg)