Jumat, 1 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

OKNUM Anggota DPRD Pandeglang Terjerat Kasus Asusila, Belum Ditahan Meski Tersangka

Meski sudah berstatus tersangka, namun polisi masih belum menahan oknum anggota DPRD Pandeglang Banten yang terjerat kasus asusila.

Tayang:
The Clinical Advisor
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BANTEN - Seorang oknum anggota DPRD Pandeglang Banten yang terjerat kasus tindak asusila hingga saat ini masih belum ditahan oleh pihak Kepolisian.

Oknum anggota DPRD berinisial Y tersebut kini sudah berstatus tersangka.

Y sendiri sempat mangkir pada pemanggilan pertama, Selasa (6/12/2022).

Namun, akhirnya Y tiba di Polres Pandeglang didampingi kuasa hukumnya.

"Pemanggilan hari ini Alhamdulillah, saudara Y sudah memenuhi panggilannya, dan pemeriksaan dilakukan pada hari ini," kata Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah, Selasa (20/12/2022).

Kata Nurimah, Y dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik dalam waktu dua jam.

"Dalam hal ini, pihak penyidik melayangkan 29 pertanyaan, waktunya dari jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB, jadi dua jam dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: TEREKAM CCTv, Penyebab Tewasnya Ketua RT saat Tarik Tambang IKA Unhas Bukan karena Selfie

Setelah menjalani pemeriksaan, Y tidak ditahan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, karena mendapatkan jaminan dari kuasa hukumnya.

"Nah kalau masalah itu, karena Y ada yang menjamin. Jadi yang menjaminnya ada kuasa hukumnya," katanya.

Usai menjalani pemeriksaan, Y langsung masuk ke dalam mobil.

Sementara Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwa kliennya sudah kooperatif saat hadir pada pemanggilan hari ini.

"Bahwa klien kami ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan hari ini," katanya.

Menurut Satria, terkait dengan ketidakhadiran Y pada pemanggilan pertama, karena Y ada halangan atau keperluan.

"Untuk pemanggilan pertama gak hadir karena ada client kami ada kunjungan kerja di Bandung," ujarnya.

"Hari ini juga kita bisa pulang dengan sehat dan selamat juga, dan client kami juga kooperatif tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menghalangi proses penyidikan," ucapnya. (*)

 

*Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved