BINTAN BANGKIT

Pemkab dan DPRD Bintan Sepakati Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda

Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga bagian dari upaya transparansi keuangan Pemkab Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Dok. Diskominfo Bintan
Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan pansus DPRD terkait ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) di DPRD Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022) 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten Bintan (Pemkab) Bintan dan DPRD Kabupaten Bintan menyepakati pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) untuk ditetapkan menjadi perda.

Hal tersebut usai penetapan melalui rapat paripurna penyampaian laporan pansus DPRD di Kantor DPRD Bintan, Rabu (21/12/2022) siang.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan dalam laporannya menuturkan, bahwa berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, sehingga substansi dokumen ranperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan dari masukan dan saran yang diberikan oleh pihak yang berkompeten.

Baca juga: Perusahaan di Bintan Ekspor 9,5 Ton Produk Olahan Ikan ke Australia, Ini Harapan Roby

"Maka dari itu kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan, khususnya pansus DPRD Bintan atas saran, masukan serta komitmen bersama dalam percepatan penyelesaian pembahasan hingga terlaksananya persetujuan pada hari ini," ujarnya.

Roby menambahkan, bahwa dengan pembentukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini, sebagai pelaksanaan pasal 3 huruf A Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Ketua TP PKK Bintan Apresiasi Program Inkubasi Bisnis, Majukan Potensi UMKM

"Tentu dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini juga sebagai bagian dari upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemkab Bintan," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved