Minggu, 12 April 2026

KEPRI TERKINI

HASIL Penilaian Ombudsman Kepri Terkait Pelayanan Instansi Pemda di Kepri 2022

Ombudsman Kepri merilis hasil kepatuhan standar terhadap sejumlah instansi pelayanan publik pemerintah daerah di berbagai wilayah Kepri.

ISTIMEWA
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan Standar terhadap Instansi Pelayan Publik Pemerintah Daerah di Kepri, Kamis (22/12/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) merilis hasil kepatuhan standar terhadap sejumlah instansi pelayanan publik Pemerintah Daerah di berbagai wilayah Kepri, Kamis (22/12/2022).

Penilaian tersebut telah dijalankan sejak Agustus sampai November 2022, terhadap instansi yang bergerak di bidang pelayanan publik, pendidikan dan kesehatan.

Hasil penilaian di tahun ini, terdapat tiga Pemda yang termasuk kategori A atau memiliki kualitas opini "Tertinggi", yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sedangkan, lima Pemda lainnya masuk dalam kategori B atau meraih opini "Tinggi", di antaranya, Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

"Dibandingkan dengan tahun 2021, peringkatnya berubah-ubah, ada daerah yang meningkat dan ada yang tergeser. Contohnya seperti Pemerintah Kabupaten Bintan yang semula masuk tiga teratas, sekarang tergeser," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari.

Pada Pemerintah Kabupaten Karimun, lima instansi berhasil masuk kategori A; di Pemerintah Kabupaten Natuna terdapat tujuh instansi masuk kategori A; dan hanya tiga instansi di Pemerintah Kota Tanjungpinang masuk dalam kategori A.

Baca juga: Telkom Group Bangun Data Center di Kabil Batam, Bidik Pasar Singapura

Pemerintah Kota Batam sendiri, menduduki peringkat ketujuh dalam penilaian tahun ini, dengan nilai 83,06. Nilai ini naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2021 lalu, yang hanya mencapai 69,86 atau masuk ke dalam kategori "Sedang".

"Artinya ada perbaikan di tubuh instansi Pemerintah Kota Batam. Mungkin berkaitan dengan instruksi dari Wali Kota Batam berdasarkan informasi yang kami berikan di tahun lalu," tambah Lagat.

Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik juga ditujukan kepada beberapa instansi vertikal seperti Kepolisian, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan.

Menurut Lagat, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan, dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun) yang masuk kategori A, begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A.

Meski demikian, BP Batam masih memperoleh kategori C atau kualitas opini "Sedang".

Terdapat dua produk pelayanan BP Batam yang dinilai, yakni Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM Batam) yang keduanya masih masuk dalam kategori C.

"Melihat hasil itu, kami berharap penyelenggara pelayanan publik agar terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat," pesan Lagat.

Caranya, adalah dengan konsisten menerapkan Standar Pelayanan, selalu melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM), meningkatkan kompetensi aparatur, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur, dan terjangkau.

Kemudian, penyelenggara pelayanan publik juga diminta memberikan 'reward' kepada semua pelaksana pelayanan publik yang hasil penilaiannya masuk kualitas opini Tertinggi dan Tinggi.

Di sisi lain, pimpinan instansi pelaksana dengan nilai kualitas opininya Sedang dan Rendah dapat diberikan 'punishment'. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)


 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved