SELEB TERKINI
Kaleidoskop 2022 : 5 Artis Terjerat Kasus Narkoba, Ardhito Pramono Hingga Nia Ramadhani
Tahun 2022 menyeret beberapa artis Indonesia yang harus berurusan dengan hukum setelah penyalahgunaan obat terlarang alias narkoba.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Dunia hiburan sepertinya sedang tidak baik-baik saja setelah sejumlah artis terseret dalam kasus narkoba di tahun 2022.
Atas tindakan yang dinilai melanggar hukum tersebut beberapa artis bahkan musisi tersohor terseret hukum dan harus mendekam di penjara.
Penggunaan zat narkotika dan zat adiktif lainnya seolah sudah menjadi gaya hidup mereka.
Berikut 5 artis Indonesia yang terseret kasus narkoba :
1. Velline Chu
Pelantun lagu dangdut Goyang Pantura tersebut telah ditangkap oleh petugas kepolisian daerah Jawa Barat.
Awal bulan Januari 2022 polisi telah menahan Velline Chu dan sang suami.
Bahkan barang haram tersebut tidak hanya sekali mereka pakai hampir berkali-kali mereka pakai bersama saat di rumah.
Barang bukti berupa sabu seberat 0,08 gram, pipet, bong alat hisap, dan ponsel telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Velline Chu yang sempat mengalami kasus KDRT gunakan narkoba tersebut untuk menenangkan pikirannya yang trauma terhadap kekerasan yang sempat ia alami.
Atas perbuatannnya tersebut Velline Chu dan suaminya telah dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1.
2. Ardhito Pramono
Musisi Ardhito Pramono ditangkap polisi dikediaman rumahnya, Jakarta Timur.
Ia ditangkap tak jauh dari kasus Velline Chu pada bulan Januari 2022.
Pencipta lagu Bitterlove tersebut dinyatakan positif setelah gunakan narkoba berjenis ganja.
Polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut.
Penggunaan ganja membuat Ardhito Pramono lebih tenang ketika dirinya tampil di atas panggung saat perform.
Atas kesalahannya tersebut Ardhito Pramono tak ditahan melainkan dapatkan rehabilitas di rumah sakit ketergantuan obat (RSKO).
3. Fico Fachriza
Artis jebolan komika ini telah menjadi pengguna narkoba jenis Gorila alias tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Fico Fachriza ditangkap di kediamannya yang ada di Depok.
Alasan penggunaan Gorila tersebut diakui Fico setelah dirinya tak bisa tidur teratur.
Setelah ditahan beberapa hari akhirnya Fico mendapat rekomendasi oleh BBNP untuk jalani rehabilitas di RSKO.
Kini Fico telah bebas dari rehabilitas setelah 6 bulan berada di RSKO.
4. Gary Iskak.
Kuasa hukum Gery Iskak sempat membantah kuat atas penyalahgunaan narkoba yang dilakukan cliennya dengan alasan Gery Iskak mengidap penyakit hepatitis C.
Test urine yang menunjukkan hasil positif sabu harus membawa Gery Iskak ke kantor polisi pada bulan Mei 2022.
Bukan hanya sendirian Gery Iskak dan keempat rekannya terseret dalam kasus narkoba yang mencoreng namanya dari dunia entrainment.
Meskipun tak ditahan ia harus jalani wajib lapor setelah Polda Jawa Barat dan rehabilitasi berkala di BNNP daerah Jawa Barat.
5. Nia Ramadhani
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir pribadinya mejadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.
Bulan Juli 2022 bukan menjadi awal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie gunakan narkoba berjenis sabu.
Mereka telah mengulangnya 4-5 kali sejak bulan April 2021.
Hal tersebut dipicu oleh adanya masalah rumah tangga dan Nia mengakui jika dirinya teringat oleh almarhum sang ayah.
Atas tindakan tersebut Nia dan suaminya harus mendekam di penjara selama 1 tahun setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya sebagai pemakai.
(TRIBUNBATAM.id / KARUNIA RAHMA DEWI)