Pemerintah Resmi Cabut PPKM
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM resmi dicabut. Hal ini berdasarkan angka Covid-19 yang terus menurun
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengatakan, status PPKM dicabut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Jokowi beralasan, situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah melandai, berkaca dari kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Ia menyebutkan, positivity rate mingguan juga sudah berada di angka 3,3 persen, kemudian bed occupancy rate 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.
Angka tersebut, kata Jokowi, berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata dia. Adapun pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Cabut PPKM Mulai Hari Ini"
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2410_Jokowi.jpg)