BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Pakai Rompi KPK, Tangan Terborgol
Oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebelumnya mangkir dalam panggilan KPK, sampai akhirnya lembaga antirasuah itu mengultimatumnya.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS .
Tangan oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS tampak diborgol serta didampingi petugas KPK.
Oknum polisi AKBP Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).
AKBP Bambang Kayun tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' turun dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK, pukul 16.35 WIB, Selasa (3/1/2023).
Bambang Kayun kemudian dibawa petugas menuju ruangan konferensi pers.
KPK akan mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dan penahanan atas perwira tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Polresta Kena Pecat Gegara Setahun Tak Masuk Tugas

Lembaga antirasuah juga akan membeberkan kronologi suap, jumlah uang yang diterima, para pihak yang terlibat, berikut pasal yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Sejauh ini, KPK tampak baru menggelandang satu orang tersangka dalam perkara suap tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya menyebut terduga penyuap Bambang Kayun berdomisili di luar negeri.
AKBP Bambang Kayun sebelumnya mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menginformasikan kedatangan Bambang Kayun pada pukul 10.18 WIB pagi tadi.
Baca juga: Oknum Polisi Tersangka Kasus Suap Pemalsuan Perkara Jadi Atensi KPK
KPK sebelumnya telah memanggil Bambang Kayun untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/12/2022), namun, ia mangkir.
Lembaga antirasuah kemudian mengultimatum Bambang Kayun agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Selang lima hari, pada Rabu (28/12/2022) penyidik KPK menggeledah rumah dan apartemen Bambang Kayun di wilayah Jakarta Utara.
Mereka mengamankan barang bukti elektronik yang segera dianalisis dan disita.
“Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” kata Ali.
Status tersangka Bambang Kayun sebelumnya terungkap dalam gugatan praperadilan melawan KPK yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan itu teregister dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Baca juga: Dua Oknum Polisi Polda Kaltara Dipecat Gegara Kasus Asusila
Dalam petitumnya, Bambang Kayun meminta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022 dinyatakan tidak sah.
Adapun gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Sprindik itu menyatakan penetapan tersangka Bambang Kayun terkait posisinya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Bambang Kayun diduga menerima suap atau gratifikasi dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Dalam kasus ini, KPK menduga Bambang Kayun menerima suap senilai miliaran rupiah dan mobil mewah.
Suap diduga diberikan terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Perusahaan ini bergerak di bidang kepemilikan manajemen, dan operator kapal. PT ACM berkantor di Jakarta dan beroperasi di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran Rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, pada 23 November 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com
Ketahuan Curi Ubi, Seorang Pria Dibakar Hidup-hidup Saat Hendak Minta Maaf, Pelaku Seorang Oknum ASN |
![]() |
---|
Cemburu dan Tak Terima Diceraikan, Edi Bunuh Pria yang Baru Saja Menikahi Mantan Istrinya |
![]() |
---|
Hubungan Anjeli Tak Direstui Orangtua, Dia Hanya Bisa Teriak Ketika Kekasihnya Ditikam Sang Ayah |
![]() |
---|
Tukang Kebun yang Membunuh Pemred Media Online di Babel Ditangkap di Palembang |
![]() |
---|
Siswa SMP Tewas Dibunuh Rekan-rekannya, Berwal Dari Saling Ejek Nama Bapak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.