BATAM TERKINI

RIBUAN Kosmetik Ilegal Berbahaya Beredar di Batam, BPOM Pantau Media Sosial dan Jastip

BPOM Kepri akan memperketat pengawasan peredaran kosmetik ilegal melalui media sosial dan jastip menyusul penemuan ribuan kosmetik ilegal di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Kepala Balai POM Kepri, Lintang Purbajaya mengatakan, saat ini BPOM memperketat pengawasan media sosial dan jastip menyusul peredaran ribuan kosmetik ilegal di Batam.  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menemukan ada ribuan kosmetik ilegal beredar di sejumlah toko dan salon di Batam

Kosmetik ilegal ini diindikasi dapat membahayakan kesehatan tubuh. 

Jumlahnya tak sedikit, BPOM mencatat ada sebanyak 4.931 pieces produk kosmetik tanpa izin edar beredar di Batam

Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Kepulauan Riau Lintang Purba mengatakan jumlah kosmetik ilegal itu sudah tersebar di kalangan masyarakat. 

"Iya untuk kosmetik ilegal dari luar negeri baik itu penjualan secara online terus kita awasi dan siaga di tahun ini. Jadi tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip online tentunya itu menjadi perhatian kita," ujar Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam Kepulauan Riau Lintang Purba, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: BPOM Batam Masih Temukan Bahan Pangan Mengandung Zat Kimia Berbahaya di Pasar Aviari

Untuk mencegah peredaran barang kosmetik ilegal terus beredar, pihaknya melakukan upaya pecegahan dengan pengawasan secara rutin di lapangan.

Selain itu juga melakukan pengawasan dengan patroli cyber di media sosial karena target dan pasar penjual ini sudah menyasar di dunia digital baik itu dari facebook, instagram dan market place.

"Pengawasan di media sosial yang beredar di wilayah Kepri, tindakan bagi sarananya tersebut tidak memiliki izin importir, akan diberikan sanksi administrasi  peringatan sampai pencabutan izin," jelasnya

Sementara itu untuk kasus peredaran kosmetik ilegal, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dari Kepolisian akan dilakukan tindak pidana. 

"Jadi ini sebagai bentuk upaya penegakkan hukum bagi yang melalukan peredaran kosmetik ilegal di Kepri," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved