APLIKASI

Teliti Sebelum Beli, Ketahui Ciri-ciri IMEI iPhone yang Terblokir agar Tidak Merugi

Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tidak bayar pajak.

Istimewa
Ilustrasi pengguna iphone 

TRIBUNBATAM.id - Setiap perangkat telepon seluler, baik android maupun iOs wajib terintegrasi dengan database pemerintah.

Untuk itu wajib mendaftarkan  IMEI (International Mobile Equipment Identity) agar bisa digunakan di Indonesia.

Bila tak teregistrasi, maka perangkat telepon seluler akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) atau diblokir.

Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajak.

Di Indonesia, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir.

Oleh karena itu, pengguna perlu berhati-hati dalam membeli iPhone, terutama pada barang yang sejatinya ilegal.

Supaya tak salah beli, untuk lebih lengkapnya, berikut adalah penjelasan mengenai ciri-ciri IMEI iPhone diblokir.

Baca juga: KETAHUI 3 Cara Mudah Cek Keaslian iPhone Ketika Beli Online, Lakukan Tips Ini

Baca juga: DAFTAR Harga iPhone 13 Pro Max di iBox Periode Desember 2022, Turun Harga Rp 2 Jutaan

Ciri-ciri IMEI iPhone diblokir

  • Tidak terdaftar di database pemerintah

Sebagaimana sempat disebut di awal, ciri yang pertama adalah IMEI iPhone tidak terdaftar di database pemerintah.

Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone terdaftar atau tidak, caranya bisa website “imei.kemenperin.go.id” dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemudian, bisa juga melalui website ini “beacukai.go.id” dari Direktora Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai).

Bila muncul status IMEI terdaftar di salah satu dari kedua website tersebut, artinya iPhone tidak mengalami pemblokiran.

Sebaliknya, jika tak muncul status telah teregistrasi maka bisa kemungkinan besar IMEI iPhone telah dimasukkan dalam daftar hitam atau diblokir.

  • Tidak bisa mengakses jaringan seluler

Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia.

Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.

  • Muncul tulisan “No Service” saat dipasang kartu operator seluler
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved