BATAM TERKINI

PN Batam Tolak Permohonan Pra Peradilan Pelaku Penggelapan Rp 6 Miliar

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: 654/X/KEPRI/2014/BRL/SKP. Pelaporny

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Permohonan Pra Peradilan Pelaku Penggelapan Rp 6 Miliar di Polsek Sekupang Ditolak PN Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Permohonan pra peradilan yang diajukan Sanusi, tersangka kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 6 miliar, melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya, ditolak Hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/1/2023).

Adapun termohon dalam pra peradilan ini adalah Polsek Sekupang dan Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam petitumnya, kuasa hukum Sanusi menganggap penangkapan  terhadap Sanusi Nomor : SP. Kap/77/X/2022/Reskrim tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/77/X/2022/Reskrim, tanggal 18 Oktober 2022, serta Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PRIN 685/L.10.11.3/Eoh.1/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan semua biaya perkara kepada pemohon," sebut Hakim Pengadilan Negeri Batam, Edi Sameputi.

Sementara itu, Indra Cahaya mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut. 

"Kendati demikian kami tetap menghargai keputusan hakim. Karena putusan pra peradilan ini sifatnya final. Kami akan berjuang di pengadilan dalam kasus pidana klien kami," kata Indra. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi nomor: 654/X/KEPRI/2014/BRL/SKP.

Pelapornya adalah Iskandar yang merupakan Direktur PT Sanria Jaya Abadi. Di dalam laporannya Iskandar melaporkan Sanusi terkait penggelapan modal usaha sebesar Rp 6,53 miliar.

"Perkara ini merupakan perkara tunggakan. Dalam perkara ini Sanusi sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2014. Dalam prosesnya, Sanusi sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa tapi mangkir," jelas Ridho. 

Berdasarkan laporan polisi dan penetapan Sanusi sebagai tersangka pada tahun 2014 itu, setelah mengetahui keberadaan Sanusi di Jakarta, pada 15 Oktober 2022 Sanusi kemudian dijemput dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Sanusi butuh waktu dua hari karena menunggu kelengkapan dokumen untuk kepentingan pemeriksaan.

"Pada 18 Oktober 2022 penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan. Sanusi pun ditahan," kata Ridho. 

Dijelaskannya, setelah ditahan, melalui kuasa hukumnya, Sanusi mengajukan penangguhan penahanan dan kabulkan pada 17 November 2022. 

Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Sanusi mengajukan pra peradilan. 

"Pra peradilan itu kan hak tersangka. Yang menentukan kan pengadilan," ungkapnya.

Lebih lanjut Ridho menjelaskan, setelah permohonan pra peradilan ini ditolak kami akan melengkapi berkas perkara sampai P-21, untuk proses lebih lanjut. (ron).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved