Minggu, 3 Mei 2026

BATAM TERKINI

Disebut Mafia PMI Ilegal, Romo Paschal Laporkan Akun Facebook Destriadi Putra ke Polisi

Romo Paschal mempolisikan akun facebook bernama Destriadi Putra karena dinilai mencemarkan nama baiknya dengan tudingan sebagai mafia PMI ilegal.

Tayang:
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Romo Paschal dan Koordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho beserta anggota dan pengurus saat berfoto bersama di Sekupang, Batam.   

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus melaporkan akun facebook Destriadi Putra ke Mapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Laporan itu dilakukan setelah akun tersebut mengunggah sejumlah foto beserta keterangannya di grup facebook P4WB (Pelopor Penggerak Pewarta Publik Wajah Bangsa) "Bakti Bumi Madani", Sabtu (7/1/2023) lalu.

Dalam salah satu unggahannya, tampak foto Romo Paschal yang ditambahkan tulisan "Tangkap Penyekap TKI Berkedok Romo" di sisi kanannya.

Tidak hanya itu ada tulisan lain yakni "Sindikat TKI PT Sriti Rukma Lestari JI. Jokro Baru no 17 A Kembangan Jakarta Barat pimpinan Romo Paschal" tepat di foto tersebut. 

Menyikapi unggahan itu, pria yang akrab disapa Romo Paschal sontak melaporkan akun itu ke Mapolda Kepri pada Senin (9/1/2023) atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Romo merasa, nama baiknya sudah tercemar dengan unggahan akun tersebut.

"Dengan tegas saya menyatakan bahwa tuduhan yang ada dalam postingan tersebut tidak benar. Saya sudah laporkan ke Polda Kepri," sebut Romo Paschal, Selasa (10/1/2023).

Dikatakannya, dirinya tidak mengenal akun tersebut dan menduga bahwa akun itu adalah akun anonim atau tidak beridentitas. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Kordinator Jaringan Safe Migrant Kota Batam, DS Sugeng Agung Nugroho.

Agung mengecam keras unggahan tersebut karena dinilai sebagai fitnah terhadap Romo Paschal.

Ia mengatakan, unggahan itu justru menggambarkan situasi perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural pasca Covid-19 di Batam semakin marak terjadi.

Bahkan kata dia, hal tersebut terindikasi dibantu oleh sejumlah oknum dan berlangsung di pelabuhan resmi di Batam.

"Postingan itu merupakan cara melemahkan pencegahan TPPO dan PMI nonprosedural dengan cara mengkriminalisasi pembela HAM yang selama ini telah melakukan perlindungan terhadap korban TPPO dan PMI non Prosedural," tegas Agung.

Oleh sebab itu, unggahan tersebut harus segera ditindaklanjuti secara hukum.

 "Meminta kepada Penegak Hukum untuk menindaklanjuti laporan Romo Paschal secara serius," harapnya.

Ia menegaskan, meski ada gangguan seperti ini, pihaknya tidak pernah menyerah atau lemah dan terus berjuang untuk keselamatan manusia melalui Jaringan Safe Migrant Kota Batam(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved