PUBLIC SERVICE

Cara Mengajukan Kredit Motor Listrik di Pegadaian Syariah dengan Mudah

PT Pegadaian juga kini menghadirkan layanan pembiayaan motor listrik melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah.

Tribun Batam
Ilustrasi suasana Pegadaian Syariah cabang Sei Panas beberapa waktu lalu. Pegadaian melayani pembelian motor listrik. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah telah mengaungkan transportasi yang ramah lingkungan.

Bahkan telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Tak mau ketinggalan, PT Pegadaian juga kini menghadirkan layanan pembiayaan motor listrik melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah.

Elvi menambahkan, peluncuran fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Sekaligus membantu menyukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan dalam hal ini mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Tips Hemat BBM Saat Berkendara, Hemat Pengeluaran dengan 4 Cara Ini

Baca juga: Pilihan Motor Listrik yang Sudah Ada di Indonesia, Alternatif saat BBM Naik

Dalam proses pengajuan pembiayaan melalui Produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan, siapkan syarat ini:

  • Lampirkan fotokopi KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap
  • Slip gaji 2 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha)
  • dan dokumen persyaratan tertentu.

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah perlu membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelas dia dalam keterangan resmi, dikutip Senin (16/1/2023).

Ia menjabarkan, pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh outlet Pegadaian Syariah maupun Konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau.

Sementara jangka waktu pembiayaan kendaraan listrik mulai dari 12 sampai 60 bulan.

"Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia," tutup dia.

(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved