BATAM TERKINI

URUS Paspor di Imirasi Batam Bisa Selesai Dalam Dua Jam Pakai Layanan Ini

Bagi yang ingin mengurus paspor dan butuh selesai cepat bisa memanfaatkan layanan percepatan pembuatan paspor di Batam. Cukup 2 jam paspor selesai.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Mohamad Taufik Suleman menjelaskan layanan percepatan pembuatan paspor di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (18/1/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam memiliki Layanan Percepatan pembuatan paspor di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Pengurusan paspor menggunakan layanan ini bisa selesai dalam kurun waktu 2 jam. 

Sistem pendaftaran untuk Layanan Percepatan pembuatan paspor tidak perlu mengantre. Langsung datang ke ke Kantor Imigrasi dan menemui petugas.

"Sistemnya bisa langsung datang tanpa antre, langsung bilang dengan petugas kalau mau ambil Layanan Percepatan," ujar Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Mohamad Taufik Suleman, Rabu (18/1/2023).

Pihaknya menyediakan sebanyak 30 kuota per hari untuk Layanan Percepatan tersebut.

Baca juga: Selama Januari, Imigrasi Kelas I Batam Buka Layanan Paspor Simpatik Tiap Hari Minggu

"Kota Batam juga orangnya sibuk-sibuk dan wilayahnya di perbatasan juga. Kuota ini juga tidak habis dalam sehari itu," kata dia.

Menurutnya dengan adanya Layanan Percepatan pembuatan paspor, masyarakat sangat terbantu dan dimudahkan.

Adapun biaya tambahan untuk Layanan Percepatan tersebut sebesar Rp 1 juta.

Ditambah biaya paspor yang dipilih, paspor biasa atau paspor elektronik.

"Jadi bayar Rp1 juta dan itu 1 hari jadi. Kemudian kalau bayar untuk paspor elektronik Rp650 ribu, jadi yang harus dibayar Rp1.650.000 dan itu sah dibayarkan ke negara untuk PNBP," kata Taufik. 

Ia menambahkan proses pembayar paspor akan melalui bank, sehingga tidak ada yang perlu ditakutkan.

"Jadi itu bukan buat petugas atau pungli, tapi memang ketentuannya seperti itu.  Itu yang harus dibayarkan ke bank, nanti bank akan keluarkan kwitansinya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved