BATAM TERKINI
SEORANG Penadah Motor Curian Ditangkap di Kampung Aceh Batam, 7 Motor Diamankan
Polisi Polda Kepri mengamankan seorang penadah motor curian yang disimpan di Kampung Aceh, Batam. Selain penadah, polisi juga mengamankan 7 motor.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Pembeli barang curian atau penadah motor hasil curian di Kampung Aceh Sei Beduk ditangkap tim Opsnal Jatanras Polda Kepri.
Pelaku, DS alias M ditangkap Polda Kepri saat sedang bersembunyi di lokasi kampung Aceh pada 16 Januari lalu.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor curian yang disimpan pelaku dalam gudang ruli.
Beruntung Polisi cepat mengamankan pelaku sebelum kendaraan motor berhasil dijual oleh pelaku.
“Langsung diamankan Opsnal. Ada dua tersangka, satu pelaku pencurian dan satunya penadah,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Jumat (20/1/2023).
Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan oleh tim Opsnal Dit Reskrimum Polda Kepri, berinisial AW dan DS.
Penangkapan dua tersangka kasus curanmor ini bermula pada 31 Desember lalu.
Baca juga: Aksi Curanmor di Batam, Polisi Tangkap Komplotan Pelaku, Satu Anak di Bawah Umur Terlibat
Kendaraan seorang warga Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam digasak oleh maling.
Kemudian setelah mendapat laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah kota Batam.
Polisi pun telah meyakini aksi kali ini merupakan sindikat.
Tim opsnal Jatanras Polda Kepri pun menuju ke wilayah Bengkong tempat di mana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekannya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus curanmor di wilayah kota Batam.
Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga tersangka inisial DS als M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian diwilayah Kota Batam berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh, Kel. Muka Kuning.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 unit handphone dan 7 unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
Prosedur Ketat Truk Sampah Masuk TPA Punggur, Wajib Timbang dan Disemprot Pelarut |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp4,5 Milliar, Kejati Tahan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama |
![]() |
---|
Cara Pemerintah Bawa Batam ke Kancah Internasional, Bajafash Festival Jadi Andalan |
![]() |
---|
Warga Batam Tewas Usai Dikeroyok, Tiga Tersangka Dibekuk, Terkait Motif Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Senyum Bahagia Penumpang Roro Dapat Nasi Kotak Dari Jurnalis dan Polisi: Buat Bekal di Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.