KPR RUMAH

Cara Mengajukan KPR Tapera BTN, Kredit Rumah Subsidi bagi PNS

Cara mengajukan KPR rumah subsidi untuk PNS yakni KPR Tapera BTN dengan jangka waktu bisa 30 tahun kredit

(THINKSTOCKS/SARINYAPINNGAM)/Kompas.com
Ilustrasi kredit pemilikan rumah (KPR) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memberikan fasilitas rumah subsidi. 

Syarat mendapatkan rumah subsidi yakni haruslah hunian pertama.

Salah satu bank yang memberikan KPR rumah subsidi yakni BTN melalui program KPR BTN Subsidi.

Bagi Anda PNS yang tergabung dalam Tapera bisa mengajukan pinjaman melalui program KPR Tapera BTN

Program ini memberikan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.

Baca juga: Cara Mengajukan KPR BTN Sejahtera, Penghasilan Keluarga Maksimal Rp 8 Juta

Syarat dan Ketentuan

1. Persyaratan Pemohon untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR):

  • WNI minimal usia 20 tahun atau sudah menikah;
  • Terdaftar sebagai Peserta Tapera
  • Mengisi Sitara di website : https://sitara.tapera.go.id/
  • Penghasilan Pemohon max Rp 8 juta, khusus Papua & Papua Barat Rp 10 juta;
  • Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Memiliki Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak
  • Penghasilan (PPh) orang pribadi
  • NIK terdaftar di Dukcapil

Persyaratan Dokumen untuk pengajuan Kredit Renovasi Rumah (KPR):

  • KTP (pemohon dan pasangan bagi calon debitur yang telah menikah);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Buku atau Akta Nikah bagi yang telah menikah atau Surat/Akta Cerai bagi yang telah bercerai;
  • Slip Gaji 3 bulan terakhir;

Hal-hal lain sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank BTN

Cara Mendaftar

  • Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id , info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
  • Siapkan dokumen yang lengkap
  • Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi
  • Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
  • Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
  • Melakukan Akad Kredit
  • Dan mulai proses pencairan permohonan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved