NATUNA TERKINI

KPU Proses PAW Anggota DPRD Natuna Diduga Pakai Ijazah Palsu

KPU Natuna menegaskan, PAW akibat dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD bernama Ibrahim bukan wewenang mereka lagi.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Komisioner KPU Natuna, Risno mengungkap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna atas nama Ibrahim terkait dugaan ijazah palsu. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Natuna telah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) seorang anggota DPRD Natuna dari Fraksi PDIP atas nama Ibrahim.

Komisioner KPU Natuna, Risno mengungkap jika pihaknya telah memproses setelah menerima surat PAW tersebut dari DPRD Natuna beberapa hari lalu.

Proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu muncul setelah pengurus DPC PDIP melayangkan surat ke DPRD Natuna.

Surat tersebut didasari DPP PDIP Kepri yang telah membebastugaskan Ibrahim dari penugasannya di DPRD Natuna.

Ia menyatakan, pertimbangan DPP PDIP Provinsi Kepri membebastugaskan Ibrahim karena yang bersangkutan tengah tersangkut urusan hukum terkait dugaan ijazah palsu.

Baca juga: Plafon di Rumah Dinas Anggota DPRD Natuna Ini Jebol Diterjang Angin Kencang

Risno menambahkan, proses PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP itu didasari pada keputusan partai bersangkutan yang diusulkan ke DPRD Natuna.

"Mengapa diganti? Itu domainnya partai," ucap Risno.

Ketua KPU Natuna, Junaedi Abdilah sebelumnya menegaskan jika dugaan ijazah palsu yang menyeret seorang anggota DPRD Natuna bukan wewenang KPU lagi.

Menurutnya, tugas KPU sudah selesai saat tahapan pemilihan selesai.

Lagipula, pihaknya sudah bekerja menyelesaikan verifikasi data oknum tersebut saat pencalonan sebagai anggota DPRD Natuna beberapa tahun lalu.

"Itu kan sudah selesai dan tidak di ranah KPU. Karena KPU kan proses tahapannya sudah selesai,” ujar Junaedi Abdilah.

Junaedi menuturkan, pihaknya hanya mensinkronisasikan data KTP dengan Ijazah SMA calon legislatif saat melakukan verifikasi.

Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah soal PAW anggota DPRD dari PDIP
Ketua KPU Natuna Junaedi Abdilah buka suara terkait PAW anggota DPRD Natuna dari PDIP terkait dugaan ijazah palsu.

Mereka berdalih, keabsahan ijazah harus dikonfirmasi ke dinas terkait.

"Secara umum kita periksa. Kita tidak menemukan data palsu saat itu karena kita menerima ijazah SMA saat verifikasi. Kalau ada beda nama KTP dengan ijazah, maka konfirmasi ke tempat asalnya. Tidak konfirmasi ke dinas karena bayangkan aja ada banyak calon," ujarnya.

Menurutnya, setelah calon legislatif lolos verifikasi, maka akan ada tahapan uji publik atau tanggapan masyarakat sekitar 14 hari.

Pada tahapan ini, jika tidak ada laporan dari masyarakat terkait kejanggalan para calon, maka proses verifikasi administratif dinyatakan telah selesai oleh KPU.

Di samping itu, jika calon anggota DPRD telah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara terbanyak, maka KPU juga tidak memiliki wewenang lagi.

"Kalau ada kejadian seperti itu bukan kewenangan KPU lagi. Ketika sudah ditetapkan sebagai pemenang atau memperoleh suara, ya sudah. Kalau ada masalah lagi, bukan ranah KPU lagi," Junaedi.

Sementara Ketua Bawaslu Natuna, Khairurrijal mengungkapkan, pihaknya dan KPU Natuna tidak pernah mendapatkan laporan dari masyarakat saat tahapan uji publik.

Padahal saat itu diberikan waktu selama 14 hari untuk melaporkan permasalahan para calon.

"Kalau terlewatkan oleh perkara yang seharusnya ini tidak terjadi, kita harus sampaikan juga peran aktif masyarakat. Selain itu pihak partai jangan memasukkan calon yang dokumennya bermasalah," kata Khairurrijal.

Menurutnya, persyaratan dan regulasi yang disiapkan Undang-Undang merupakan pasif.

Bawaslu tidak harus verifikasi semua data calon yang masuk.

Pihaknya akan bertindak secara tegas jika mengetahui data para calon yang palsu.

Tanpa ada informasi dari masyarakat yang mendahului, maka tidak rasional bagi Bawaslu melakukan verifikasi ratusan ijazah.

"Bisa dibayangkan kalau semua berkas syarat calon yang masuk ke KPU yang kemudian diverifikasi oleh Bawaslu. Tanpa ada informasi atau indikasi yang mendahului, maka tidak realistis atau rasional untuk Bawaslu melakukan verifikasi ratusan ijazah," katanya.

PDIP Ungkap Pengganti Ibrahim

Ketua DPC PDIP Kabupaten Natuna, Rusdi mengungkap telah menyiapkan pengganti Ibrahim yang tersandung kasus hukum dugaan ijazah palsu.

Adapun mengenai penggati Ibrahim di DPRD Natuna, Rusdi menegaskan pihaknya telah melakukan penunjukan anggota pengganti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

"Penggantinya nanti anggota PDIP atas nama Junaedi. Karena berdasarkan PKPU anggota pengganti harus orang yang memiliki suara terbanyak kedua di Dapilnya setelah perolehan anggota yang diganti. Jadi kita tunggu saja, mudah-mudahan prosesnya lancar," tutupnya.

Terkait perkembangan proses hukum yang dijalani Ibrahim itu, Rusdi mengaku tidak mengetahui prosesnya.

"Nah, kalau itu (proses hukumnya) kami tidak tahu karena kami juga tidak mengikuti prosesnya. Tapi yang jelas kami ingin beliau fokus menyelesaikan perkaranya itu," tegasnya.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved