SELEB TERKINI
Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi karena Ucapan yang Melanggar Norma
Pengacara Farhat Abbas bantah melaporkan Bunda Corla ke polisi karena gender. Namun dia merasa ucapan Bunda Corla melanggar norma dan pancasila.
TRIBUNBATAM.id - Pengacara Farhat Abbas bantah melaporkan Bunda Corla ke polisi karena gender.
Kata Farhat Abbas, ada penyebab lain yang membuatnya melaporkan Bunda Corla ke polisi.
Menurutnya, ucapan Bunda Corla tak sesuai dengan pancasila dan norma yang berlaku di Indonesia.
Alhasil, Farhat Abbas pun melaporkan Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (30/1/2023).
"Selama ini kita bukan mempersoalkan tentang transgender, apapun kelaminnya nggak ada masalah buat kita," ucap Farhat Abbas, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/2/2023).
Meski tak masalahkan gender, namun Farhat menginginkan supaya selebgram yang baru menggelar konser di beberapa daerah itu bisa menjaga sikap pada istri orang lain.
"Yang jelas tidak ada keterbukaan. Kalau kamu laki-laki jangan cium-cium istrinya orang," lanjutnya.
Baca juga: Bunda Corla Ngaku Tak Bisa Tidur Dapat Pesan Instagram dari Agnez Mo
Secara tegas, Farhat mempermasalahkan soal pengaruh Bunda Corla pada generasi penerus bangsa.
Pihaknya menilai ucapan selebgram yang tinggal di Jerman itu tidak sesuai Pancasila.
Farhat pun menyebutkan kalimat yang tidak pantas pernah disebutkan Bunda Corla di media sosial.
"Tapi saya nggak akan masuk ke ranah tersebut, yang kita persoalkan adalah dia (Bunda Corla) terkenal lewat akun media sosial,"
"Lewat akun (Bunda Corla) teriak-teriak dan diikuti orang-orang dengan kalimat k****l, m***k,"
"Kemudian kalimat-kalimat yang tidak sesuai dengan pancasila, tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia, melanggar hukum, norma sosial, norma kesusilaan," jelasnya.
Untuk itulah, Farhat secara resmi telah membuat laporan ke pihak berwajib.
Ia mempersangkakan Bunda Corla dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara.
"Oleh karena itu kami datang melapor dan diterima dengan baik oleh Polres Jakarta Selatan, dikaji dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE . Ancaman hukumannya enam tahun penjara," terang Farhat.
Baca juga: Bunda Corla Berdoa dan Tabur Bunga di Makam Olga Syahputra Bersama Ruben Onsu
Sebelum membuat laporan polisi, Farhat Abbas lebih dulu melayangkan somasi pada Bunda Corla.
Sang pengacara menilai unggahan Bunda Corla di media sosial dianggap terlalu vulgar.
Farhat Abbas juga menyebut aksi Bunda Corla itu dapat membawa pengaruh buruk untuk Indonesia dan bertentangan dengan norma kesusilaan.
Karena itu, Farhat yang mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran antimaksiat, mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.
"Oleh karena itu kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang punya peran di antikorupsi, antimaksiat. Kita membuat satu somasi," kata Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Dalam somasinya, ia memberikan waktu 4 hari untuk menunggu permintaan maaf Bunda Corla.
"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.
(tribunbatam.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-Farhat-Abbas-dan-Bunda-Corla.jpg)