BINTAN TERKINI

Kasus Asusila di Bintan, Polisi Minta Bantuan Pemkab Dampingi Korban Umur 14 Tahun

Korban kasus asusila di Bintan yang berumur 14 tahun mendapat pendampingan DP2APM Bintan. Polisi mengungkap tujuan permintaan bantuan itu.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat atau Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson. Polres Bintan meminta bantuan DP2APM Pemkab Bintan untuk mendampingi korban kasus asusila di Bintan yang berumur 14 tahun. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Korban kasus asusila di Bintan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat atau DP2APM Kabupaten Bintan.

Pendampingan terhadap korban asusila di Bintan yang masih berumur 14 tahun ini, setelah permohonan Polres Bintan kepada OPD Pemkab Bintan itu.

Kasus asusila di Bintan ini menyita perhatian karena kedua tersangka yang masih berumur 14 dan 19 tahun.

Anggota Polres Bintan menangkap dua tersangka pada hari yang sama saat orang tua korban membuat laporan polisi pada 28 Januari 2023.

Pada hari yang sama itu pula, aksi asusila di Bintan oleh dua remaja itu terjadi.

Dua tersangka kasus asusila di Bintan itu melancarkan aksinya dengan mengancam korban akan memviralkan video korban saat tanpa busana yang pernah direkam satu dari dua tersangka saat melakukan panggilan via WhatsApp.

Korban yang takut dan malu jika rekaman video itu tersebar terpaksa mengikuti permintaan pelaku dan melayani nafsu keduanya dengan cara bergantian.

Setelah kejadian itu, korban memberitahukan kepada orang tuanya.

Atas informasi itu, orangtua korban tidak terima anak gadisnya diperlakukan seperti itu oleh kedua tersangka membuat laporan ke Polres Bintan.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap keduanya. Mereka juga mengakui perbuatan mereka.

"Kami meminta bantuan kepada DP2APM Bintan untuk pendampingan terhadap korban," ucap Kapolres Bintan melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, Senin (6/2/2023).

Ia menambahkan, proses pendampingan dilakukan untuk mengetahui kondisi psikologi anak di bawah umur tersebut, termasuk penanganan atas trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, dua tersangka kasus asusila di Bintan itu dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) juncto Pasal 76D dan / atau Pasal 82 Ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved