Mahendra Dito Sampurno Akhirnya Datangi KPK Terkait Kasus TPPU eks Sekretaris MA
Penyidik KPK akhirnya memeriksa Pengusaha Mahendra Dito Sampurno dalam kasus dugaan pencucian uang yang menyeret eks Sekretaris MA, Nurhadi.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahendra Dito Sampurno akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Penyidik KPK meminta keterangan Mahendra Dito Sampurno sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman, Senin (6/2/2023).
Sekadar informasi, Mahendra Dito kerap mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
Panggilan pertama dilayangkan tim penyidik KPK kepada Dito Mahendra pada 8 November, kedua pada 21 Desember 2022, dan teranyar, pada 5 Januari 2023.
Sebelum terjerat kasus ini, nama Mahendra dito Sampurno lebih dulu menjadi sorotan setelah hubungannya dengan penyanyi Nindy Ayunda.
Baca juga: Pencanangan Desa Anti Korupsi, Ditpermas KPK Observasi ke Desa Limau Manis Natuna
Mahendra Dito Sampurno juga semakin disorot setelah melaporkan selebritis Nikita Mirzani atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Mahendra Dito telah berada di ruang pemeriksaan.
"Informasi yang kami peroleh saksi Mahendra Dito S hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Ali, Senin (6/2/2023).
Belum diketahui apa yang akan dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada Mahendra Dito.
"Kami akan sampaikan perkembanganya," ujar Ali.
Penyidik KPK sebelumnya menetapkan eks Sekretaris MA, Nurhadi sebagai tersangka.
Ia disinyalir menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro cs.
Baca juga: Namanya Mirip Tersangka KPK, Rekening Bank BCA Penjual Burung Sempat Kena Blokir
Penyidik KPK menduga telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan korupsi berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Nurhadi saat ini juga tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Sumber: Tribunnews.com
OTT KPK di Sumut, Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka, Disebut Sebagai Orang Dekat Gubernur |
![]() |
---|
OTT KPK di OKU Sumsel, 8 Orang Ditangkap terkait Suap, Ada Kadis hingga Ketua Partai |
![]() |
---|
Sebelum Geledah Rumah Ridwan Kamil, KPK Tetapkan 5 Tersangka terkait Korupsi Bank BJB |
![]() |
---|
KPK di Batam Ungkap 3 Strategi Berantas Korupsi, Salah Satunya Lewat OTT |
![]() |
---|
Rawan Terlibat Korupsi, KPK dan Pemprov Kepri Gelar Bimtek bagi Pelaku Usaha di Batam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.