KARIMUN TERKINI

Operasi Seligi di Karimun, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditegur Meski Tak Ditilang

Operasi seligi 2023 di Karimun fokus ke pencegahan dan edukasi bagi pelanggar lalu lintas. Meski tak ditilang, pelanggar tetap ditegur

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Wakapolres Karimun Kompol Petra Centya Tumengkol sematkan pita kepada personel Satlantas dalam apel Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2023, Selasa (7/2/2023). Di operasi ini, pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Operasi Keselamatan Seligi Tahun 2023 di lapangan Apel Sarja Arya Rancana, Selasa (7/2/2023).

Operasi yang digelar serentak seluruh Indonesia itu, dilaksanakan untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan ketertiban dalam lalu lintas di wilayah hukum Kabupaten Karimun.

Operasi yang terpusat ini akan digelar selama 14 hari ke depan. Terhitung tanggal 7 hingga 21 Febuari 2023 mendatang dengan tujuh sasaran prioritas pelanggaran.

Wakapolres Karimun Kompol Petra Centya Tumengkol saat pimpin apel mengatakan, Ops Keselamatan Seligi 2023 mengambil tema 'Keselamatan Berlalu Lintas, Pertama dan Utama".

"Ops keselamatan akan berlangsung selama 14 hari. Terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang jadi sasaran operasi kali ini," ujar Kompol Petra Centya Tumengkol.

Kompol Petra menambahkan, para personel harus menghindari tindakan pungli dan melaksanakan tugas operasi keselamatan dengan baik, tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat.

Baca juga: Operasi Seligi di Tanjungpinang Tak Ada Tilang, Berikut Target Pelanggarannya

"Saya sampaikan untuk selalu berkoordinasi dan kerja sama dalam upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Karimun," ujarnya.

Mengenai sasaran operasi keselamatan, sasarannya fokus ke pencegahan dan edukasi. Tidak ada penindakan yang diharapkan kesadaran bersama pengguna jalan.

"Seperti disampaikan dalam amanat Pak Kapolda, ada tujuh prioritas pelanggaran jadi sasaran operasi ini. Untuk penindakan, kita lebih ke depankan teguran," ujarnya.

Sementara penindakan dengan pemberian teguran itu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas.

Selain itu, tindakan pemberian tilang tidak dapat dilakukan karena aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Karimun belum memiliki ETLE, sehingga pemberian sanksi secara humanis saja, atau dengan teguran," ujarnya.

Adapun sasaran operasi keselamatan tersebut, di antaranya:

Baca juga: INI Daftar Pelanggaran Masuk Target Penertiban Operasi Seligi 2023 di Batam

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara,

2. Pengendara di bawah umur,

3. Pengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol,

4. Melawan arus,

5. Pengemudi tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI),

6. Berboncengan lebih dari kapasitas kendaraan,

7. Pengendara dengan kecepatan tinggi, dan pelanggar over dimensi.

(TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved