Beli BBM Pertalite Nggak Bisa Asal, Aturan Pembatasan Pembelian Segera Berlaku
Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite siap diberlakukan dan tinggal menunggu revisi Peraturan Pressiden No 191/2014
TRIBUNBATAM.id - Pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite siap diberlakukan.
Itu terjadi bila kebijakan Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran sudah terbit.
"Kalau sudah keluar, kita bisa langsung tarik karena datanya sudah ada," ucap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Saat ini, katanya data-data yang dibutuhkan seperti database masyarakat atau konsumen untuk bisa membeli BBM berharga Rp 10.000 per liter itu sudah tersedia.
"Agreement-nya sudah ditanda tangani, teknis sudah berjalan. Datanya juga, sudah bisa ditarik," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara daring, Selasa (7/2/2023).
"Tinggal yang ditunggu adalah revisi Perpres 191/2014 sebagai dasar siapa yang berhak mendapatkan Pertalite, klasifikasinya," lanjut Nicke.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, menyatakan kendala revisi Perpres 191/2014 ialah karena ada perubahan izin prakasa.
Baca juga: Daftar Harga BBM Terbaru di Karimun 2023, Harga Pertamax Turun, Pertalite Tetap
Baca juga: Harga BBM 2023 di Batam, Cek Pertalite, Pertamax hingga Solar
"Karena prakarsanya berbeda, dibutuhkan proses administrasi dan itu posisinya telah kita sampaikan apa yang dibutuhkan. Untuk substansinya kita sudah final," kata dia dalam Konferensi Pers ESDM Tahun 2022 dan Program Tahun 2023, Senin (30/1/2023).
Meski demikian, saat ini semuanya sudah diproses. Bahkan draft perubahannya sudah disampaikan ke regulator untuk dikaji dan didalami.
Hanya saja ia masih enggan untuk memperkirakan kapan pembatasan Pertalite berlaku.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa uji coba pembatasan pembelian BBM subsidi saat ini baru menyasar untuk jenis solar saja.
Hal itu, karena pihak Pertamina masih menunggu arahan dan keputusan dari regulator tentang klasifikasi golongan masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite.
"Kebijakan ini tertuang dalam Perpres 191/2014. Selama belum ada revisi, ketentuan yang ada di dalamnya masih berlaku termasuk kendaraan yang diatur di dalamnya," kata dia.
Baca juga: Setelah Harga Naik Jadi Rp 10.000 per Liter, Kuota Pertalite Ditambah Jadi 29 Juta KL
Baca juga: Harga Terbaru Pertalite, Solar, dan Pertamax di Kepulauan Riau dan Batam
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/17102022antre-beli-pertalite-di-spbu-batam.jpg)