ANAMBAS TERKINI

Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Anambas dan Dapil Sama dengan Periode Sebelumnya

KPU Anambas memastikan jumlah dapil dan kursi legislatif anggota DPRD Anambas pada pemilu 2024 sama seperti 5 tahun lalu, tiga dapil, 20 kursi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Komisioner KPU Anambas Divisi Teknis dan Penyelenggara, Novelino. KPU sebut dapil dan jumlah kursi anggota DPRD Anambas pada pemilu 2024 sama seperti periode sebelumnya 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Anambas untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

KPU memastikan untuk jumlah dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Anambas pada pemilu serentak ini, tetap seperti periode 2019-2024 sebelumnya.

Saat itu jumlah dapil ada sebanyak tiga dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Anambas berjumlah 20 kursi.

Penetapan ini sebagaimana keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.

Komisioner KPU Anambas Divisi Teknis dan Penyelenggara, Novelino mengatakan, sebelumnya keputusan dapil dan kursi anggota dewan ini telah melewati tahap sosialisasi dan uji publik.

Serta telah memenuhi tujuh prinsip ketentuan penyusunan dapil dan kursi DPRD untuk wilayah Anambas.

Baca juga: Pemilu 2024, Jumlah Anggota DPRD Lingga Jadi 25 Kursi, Dapil Ikut Bertambah

"Rancangannya kita usulkan ke KPU Provinsi untuk ditetapkan oleh KPU pusat. Dapil dan jumlah kursi kita tetap atau tidak berubah," ucapnya, Rabu (8/2/2023).

Ia menjelaskan, terkait tidak adanya perubahan dapil dan kursi tahun ini, disebabkan belum terpenuhinya Data Agregat Kependudukan (DAK 2) per kecamatan yang ada di Anambas sebanyak 100.000 orang.

Selain itu, juga karena faktor wilayah Anambas yang terdiri dari berbagai pulau-pulau dengan rentang kendali yang cukup jauh.

"Kemarin kita sudah coba untuk menganalisa lakukan penggeseran, seperti Siantan Selatan ke Dapil 3 itu bisa tambah dua kursi. Tapi setelah kita sosialisasi dan uji publik, itu kebanyakan masih di dapil yang lama dan juga secara tujuh prinsip itu ada satu prinsip yang belum memenuhi yaitu kesetaraan kursi," terangnya.

Berikut pembagian tiga dapil dan 20 kursi anggota DPRD Anambas dari KPU :

  • Dapil I : Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan dengan jumlah sembilan kursi
  • Dapil 2 : Kecamatan Siantan Tengah, Palmatak, Siantan Utara dan Kute Siantan dengan jumlah tujuh kursi
  • Dapil 3 : Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat dengan jumlah empat kursi.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved