BERITA KRIMINAL

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Sedang Menikahkan Anaknya

Sedang jalankan pesta pernikahan anaknya, seorang pria ditangkap polisi. Ia ditangkap sedang bersembunyi dirumah tetangganya saat itu.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ILUSTRASI- Petugas kepolisian Polrestabes Medan mengamankan seorang pria ketika melakukan penggerebekan narkoba di Medan, Kamis (5/9/2019). BNN mengamankan sembilan orang pelaku, diantaranya pengedar narkoba dengan barang bukti alat hisap narkoba dan paket diduga sabu-sabu. 

TRIBUNBATAM.id, Probolinggo - Polisi mengkap seorang pria yang sedang melakukan proses pernikahan anaknya.

Dia adalah Abdul Aziz, seorang ayah yang tengah menikahkan anaknya ditangkap polisi.

Polisi menangkap pria berusia 43 tahun itu ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkoba. 

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak. Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya. Ini cara tersangka mengelabui petugas," ujar Kasat Res Narkoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi, Sabtu (11/2/2023).

Jayadi mengatakan, pesta pernikahan tersebut dilangsungkan di kediaman Abdul Aziz di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Kamis (9/2/2023).

Menurut Jayadi, polisi sebelumnya sempat hendak menangkap Abdul.

Namun, kala itu, Abdul tak berada di rumah.

Beberapa waktu kemudian, polisi mendapat informasi keberadaan Abdul yang sedang menikahkan anaknya.

Jayadi menuturkan, nama Abdul sudah lama dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Abdul, terang Jayadi, merupakan jaringan dari tersangka bernama Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi diringkus ketika mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," ucapnya.

Usai penangkapan saat acara pernikahan tersebut, Abdul dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Duh, Malunya Bapak Ini, Lagi Menikahkan Anak Ditangkap Polisi Karena Mengedarkan Narkoba

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved