Jumat, 22 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dalam pembunuhan Yosua Hutabarat lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Tayang:
TribunBatam.id via Kompas.com
Salam Metal oleh Kuat Ma'ruf di depan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara dalam pembunuhan Yosua Hutabarat. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin menyorot perhatian publik.

Tepatnya setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf telah mendapat vonis hakim.

Vonis ketiganya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun vonis Ferdy Sambo diumumkan Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Setelah itu, dilanjutkan dengan sidang vonis terhadap Putri Candrawathi.

Sementara majelis hakim telah memberi vonis Kuat Ma'ruf hari ini, Selasa (14/2/2023).

Sidang vonis dilanjutkan dengan Ricky Rizal masih pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB.

Berikut rangkuman vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

FERDY Sambo

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo.

Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Vonis hakim terhadap Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu.

VONIS FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati.
VONIS FERDY SAMBO - Ferdy Sambo saat menghadiri sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Majelis hakim PN Jaksel memvonis suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman mati. (TribunBatam.id/Tangkap Layar KompasTV)

Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.

PUTRI Candrawathi

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, majelis hakim melanjutkan dengan sidang vonis Putri Candrawathi.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkap hal yang memberatkan perbuatan Putri adalah dia selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.

Baca juga: Ekspresi Kecemasan Putri Candrawathi Saat Dengar Vonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis atau putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofiransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Istimewa)

Perbuatan Putri Candrawathi juga dinilai mencoreng nama baik Bhayangkari.

Putri Candrawathi juga berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian.

Ia tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban.

Lalu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun. Hal meringankan tidak ada," ucap Hakim Wahyu.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun penjara.

KUAT Ma'ruf

Yang tak kalah menarik perhatian ialah vonis Kuat Ma'ruf.

Majelis hakim PN Jaksel memberi vonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Ini lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan delapan tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf menjadi sorotan setelah ia mengangkat jari membentuk tanda metal ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah divonis 15 tahun penjara.

Sebelumnya, tepatnya sebelum sidang vonis dimulai, Kuat Ma'ruf memberi tanda 'saranghae' menggunakan jarinya.

Meski divonis jauh lebih berat, Kuat tampak santai hingga berjalan keluar ruang sidang.

Majelis Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung.

Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak seperti diberitakan Kompas.com.

Selain itu, terdakwa dianggap berbelit-belit, tidak mengaku bersalah, dan tidak menyesal.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Yosua Hutabarat tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Singgih Wiryono)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved