BERITA MAKASSAR

GEGARA tak Bayar Bensin dan Tabrak Pemotor, Sebuah Mobil Brio Dirusak Massa

Sebuah mobil Brio dirusak massa karena menabrak sejumlah pemotor saat mencoba kabur usai mengisi BBM di sebuah SPBU di Makassar

ISTIMEWA
Sebuah mobil Brio dirusak massa karena menabrak sejumlah pemotor saat mencoba kabur usai mengisi BBM di sebuah SPBU di Makassar 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sebuah mobil Brio dirusak massa di sebuah SPBU Makassar setelah sebelumnya kabur dan menabrak pemotor usai mengisi BBM di SPBU.

Peristiwa yang terjadi di Makassar itu diunggah sebuah akun Instagram bernama @indocarstuff, Sabtu (18/2/2023).

“Honda Brio merah dikejar oleh massa karena pengendara Brio ini kabur setelah tidak bayar bensin.
Pas kabur doi juga menabrak beberapa pengendara lainnya. Alhasil dikejar sampai dirusakin deh itu mobil Brio-nya,” tulis unggahan tersebut.

Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, membenarkan kejadian tersebut.

“Betul, tadi telah terjadi tidak bayar pengisian Pertalite Rp 150.000 di SPBU 7490104, Jalan Tentara Pelajar No 79, Makassar. Konsumen tersebut menggunakan kendaraan Honda Brio merah plat DD 1653 RE,” ucap Fahrougi kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).

“Operator sempat mengejar mobil tersebut dan mobil tersebut sempat menabrak pengguna kendaraan di jalan sehingga terjadi keramaian massa masyarakat yang mengejar mobil tersebut. Namun akhirnya penanganan sudah diatasi pihak berwajib setempat,” lanjutnya.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pengemudi kendaraan bermotor yang mengisi bensin kemudian melarikan diri merupakan perbuatan tindak pidana umum pencurian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Kemudian pada saat mengemudikan mobil melarikan diri dan menabrak beberapa pengendara sepeda motor merupakan peristiwa kecelakaan lalu lintas.

Akibat dari kejadian tersebut kemudian terjadi pengrusakan merupakan ekses dari kejadian itu,” ucap Budiyanto.

Menurutnya, dari perspektif hukum setiap warga negara juga tidak boleh main hakim sendiri apabila melihat perkara pidana seperti hal tersebut.

“Cukup melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat dan bersedia untuk memberikan keterangan atas peristiwa tersebut,” kata Budiyanto.

Selain itu, diimbau kepada pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk tidak main hakim sendiri, apalagi sampai merusak kendaraan tersebut dan membuat orang lain sampai cedera.

Tindakan perusakan, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap terduga pelaku kecelakaan justru termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum yang dapat dijerat pidana hukum.

Ketentuannya diatur dalam pasal 170 KUHP. Pelaku main hakim sendiri yang melanggar pasal tersebut mendapatkan ancaman hukum sebagai berikut:

1. Melakukan tindak kekerasan, diancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.

2. Tindakan kekerasan menyebabkan korban luka-luka, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

3. Mengakibatkan korban luka berat, ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

4. Menganiaya korban hingga tewas, diancam hukuman 12 tahun penjara. (kompas.com)


*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved