Senin, 18 Mei 2026

Eks Kapolres Bukittingi Jadi Saksi Sidang Narkoba Jerat Irjen Pol Teddy Minahasa

Eks Kapolres Bukittingi dalam perkara dugaan narkoba yang menjerat Teddy Minahasa sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Tayang:
TribunBatam.id/Dok Humas Polres Bukittinggi
Eks Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara (kiri) saat masih bertugas. Ia menghadiri sidang di PN Jakbar sebagai saksi perkara narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa hari ini, Rabu (22/3/2023). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Mereka menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar serta memasuki ruang sidang, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 11.15 WIB.

Jaksa penuntut umum (JPU) kemudian memanggil nama-nama terdakwa untuk memasuki ruang sidang.

AKBP Dody Prawiranegara tampak memasuki area sidang terlebih dahulu, lalu disusul Linda.

Keduanya memakai kemeja putih dengan celana berwarna hitam.

Mereka mengikuti persiangan tanpa menggunakan rompi merah khas tahanan, ataupun tangan yang diborgol.

Terlihat pula Dody dan Linda berjalan santai menuju kursi yang telah disediakan.

Sebelum duduk, keduanya membungkukkan tubuh untuk memberikan hormat kepada majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiakan permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Agenda sidang dibuka oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Hakim Jon sempat bertanya kondisi kesehatan para terdakwa.

"Terdakwa Dody Prawiranegara sehat?" tanya Jon kepada Dody.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Dody.

Hakim Jon juga menanyakan hal serupa kepada Linda Pujiastuti. Hakim lalu mempersilakan dua terdakwa untuk menempati kursi yang berada di samping tim kuasa hukumnya.

Dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, diinformasikan bahwa enam terdakwa disidangkan di hari yang sama.

Berdasarkan keterangan SIPP PN Jakarta Barat, mereka akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

AJUKAN Jadi Justice Collaborator

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator terkait kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.

Dengan menjadi justice collaborator, maka Doddy akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap borok Teddy Minahasa yang merupakan bekas atasannya itu.

Kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba, mengatakan, pihaknya segera menyurati Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengajuan sebagai justice collaborator.

"Hari ini fokus tim kuasa hukum ke LPSK dulu untuk meminta perlindungan klien kami; satu, AKBP Doddy; dua, Ibu Linda Pujiastuti; dan ketiga, Bapak Samsul Ma’rif," ujar Adriel, Senin (24/10/2022).

Linda dan Samsul adalah dua warga sipil yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Irjen Teddy. 

Langkah menjadi justice collaborator diambil karena ketiga tersangka menganggap otak dari kasus peredaran narkoba ini adalah Teddy.

Adapun Doddy hanya mendapatkan perintah dari Teddy selaku atasannya untuk mengambil barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolres Bukittinggi.

Barang bukti hasil pengungkapan tersebutlah yang kemudian diedarkan bersama para tersangka lain berdasarkan arahan dari Teddy.

"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Doddy.

 Adriel meyakini bahwa kliennya dapat menjadi justice collaborator dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut.

Pasalnya, AKBP Doddy dan dua klien lainnya merupakan saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang soal kasus peredaran narkoba tersebut, dan sejauh mana peran Teddy di dalamnya.

"Tiga orang ini saksi kunci yang bisa menjelaskan secara gamblang bagaimana peran Pak TM. Jadi kami akan mengajukan juga justice collaborator kalau pengajuan kami diterima LPSK," pungkasnya.

Adapun Teddy pun ditahan di tempat khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan penyelidikan pun terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota Polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, dan Irjen Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono menjemput Irjen Teddy Minahasa untuk diperiksa.

Total, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.(TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved