Rabu, 27 Mei 2026

Kapolda Sumbar Tenteng Senjata Sidak SPBU, 11 Kendaraan Jadi Barang Bukti

Sambil menenteng senjata, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menggelar sidak ke sejumlah SPBU, Rabu (22/2/2023) dini hari.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBatam.id/Dok TribrataNews Sumbar
Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono sambil membawa senjata bersama anggota sidak ke sejumlah SPBU, Rabu (22/2/2022). Belasan kendaraan dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi diamankan sebagai barang bukti. 

PADANG, TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya di Batam, aksi pelansir BBM bersubsidi rupanya menjadi atensi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.

Sambil menenteng senjata, Kapolda Sumbar bersama sejumlah anggotanya sidak ke sejumlah SPBU, Rabu (22/2/2023) dini hari.

Salah satu SPBU yang menjadi target sidak Kapolda Sumbar ialah SPBU yang berada di Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Dalam sidaknya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menemukan sejumlah kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa mengisi BBM untuk dijual lagi.

Sedikitnya 11 unit kendaraan yang sedang antre di SPBU dengan kondisi tangki sudah dimodifikasi berhasil diamankan.

Adapun 11 (sebelas) unit kendaraan yang diamankan tersebut terdiri tiga unit kendaraan L 300.

Kemudian enam unit kendaraan mini bus Isuzu Panther.

Satu unit Truck Colt Diesel serta satu unit kendaraan Dump Truck.

"Rata-rata diisi 1.000 liter, oknum-oknum akan kita periksa nantinya. Saat ini pada kabur semuanya ini. Sudah terbukti dugaan, kerja sama antara SPBU dengan para oknum yang mengisi solar. Hal ini akan kita kembangkan di beberapa SPBU yang lain," kata Irjen Pol Suharyono.

Irjen Pol Suharyono memerintahkan semua Kapolres dan Kapolresta yang ada di jajaran Sumatera Barat untuk tidak henti-hentinya di jam berapa dan situasi apa pun untuk melakukan pengecekan SPBU terkait adanya kendaraan yang memodifikasi tangkinya.

Ia memerintahkan kepada jajaran untuk menindak tegas terhadap para pelaku penyelewengan BBM ini.

"Ini akan kita usut tuntas dan akan dilaporkan ke pimpinan kami," pungkasnya seperti diberitakan Tribarata News Polda Sumbar.

DISPERINDAG Batam Segel SPBU di Sagulung

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam sebelumnya menyegel Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo yang berada di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung.

Penyegelan itu dikarenakan adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen,

"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023).

Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen.

Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujarnya.

Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak.

Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan.

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.

Ia menegaskan, SPBU itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU di perbaiki.

Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.

"Jadi kita tutup dulu sementara. Kalau tidak di tutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp75 juta perbulan dari satu Nozel loh. Kan kasihan masyarakat," katanya.

Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.

"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.

Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri memeriksa pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Selasa (21/2/2023).

Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kebijakan penggunaan kartu kendali Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi fuel card yang dikeluarkan Disperindag.

Selain itu juga untuk menyikapi banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap penyaluran BBM subsidi solar.

Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria membenarkan adanya temuan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Codo di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Temuan ini berujung pada penutupan sementara itu.

Kendati demikian, ia mengatakan belum mendapatkan laporan lengkap perihal masalah tersebut.

"Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera," katanya, Selasa (21/2/2023).

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Nantinya, PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU.

Manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.

"Sanksinya belum bisa kami simpulkan. Biasanya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji. Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya," tutupnya.

Atas temuan tersebut, ia juga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: TribunPadang.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved