PEMILU 2024
PEMILU 2024, KPU Kepri Kejar Verifikasi Faktual Calon DPD
KPU Pemerintah Provinsi Kepri saat ini sedang mengejar verifikasi faktual data calon DPD menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengejar verifikasi faktual data calon DPD.
Ketua KPU Kepri Sriwati mengharapkan bisa selesai tepat waktu.
Sriwati menjelaskan, saat ini sesuai alur Pemilu masuk dalam verifikasi berkas.
"Kita harapkan bisa selesai sesuai waktu," kata Sriwati.
Dia menjelaskan, saat ini seluruh petugas PPK turun ke lapangan untuk melaksanakan verifikasi, mencocokkan data yang diberikan oleh calon DPD, sebagai syarat pendaftaran.
Sementara mengenai verifikasi berkas dari 17 calon anggota DPD, apakah ada kendala yang dihadapi di lapangan, Sriwati mengatakan, belum menemukan kendala.
Seperti dikutip dari internet di mana coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dan menindaklanjuti usulan RT atau RW.
Baca juga: RAHASIA Memanfaatkan Tahun Politik di 2023 Jadi Berkah Bagi Masyarakat Batam
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.
Apa yang dilakukan Coklit dalam Pemilu?
Kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk memperbaiki daftar Pemilih, dengan cara sebagai berikut :
- Mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar Pemilih menggunakan formulir Model A.A-KWK
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kesalahan
- Mencoret Pemilih yang telah meninggal
- Mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain
- Mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara
- Mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak ada keberadaannya
- Mencoret Pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya berdasarkan surat keterangan dokter
- Mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
- Mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas
- Mencoret Pemilih, yang berdasarkan identitas kependudukan bukan merupakan penduduk pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
Daftar Anggota DPRD Kepulauan Riau Peiode 2024-2029 |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kepri Terpilih Hasil Pemilu 2024 Akan Dilantik 9 September Ini |
![]() |
---|
20 Anggota DPRD Natuna Terpilih Akan Dilantik 2 September 2024 |
![]() |
---|
KPU Sebut Semua Anggota DPRD Natuna Terpilih sudah Serahkan LHKPN |
![]() |
---|
Baru Tujuh Anggota Dewan Terpilih Serahkan Tanda Terima LHKPN ke KPU Natuna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.