Sabtu, 11 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Hakim PN Jaksel Tunda Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Hakim PN Jaksel mengungkap alasan penundaan pembacaan vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini, Kamis (23/2/2023).

TribunBatam.id via Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO
VONIS HENDRA KURNIAWAN - Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Sidang vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang vonis perintangan proses penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan dua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda.

Majelis hakim menyatakan belum siap untuk membacakan putusan yang sejak awal direncanakan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca juga: Ismail Bolang Dipaksa Buat Video Testimoti Oleh Hendra Kurniawan Untuk Kabareskrim

Agus Nurpatria
SIDANG PERINTANGAN PENYIDIKAN KEMATIAN BRIGADIR J - Agus Nurpatria, Terdakwa kasus perintangan proses penyidikan terkait pengusutan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, memasuki ruang sidang saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023). Hakim menunda sidang vonisnya dengan Hendra Kurniawan hari ini.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu.

Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian, Arif Rachman juga telah dijatuhi hukuman 10 bulan dan denda Rp 10 juta setelah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama.

“Baik, sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari senin, tanggal 27 Februari 2023, begitu ya,” ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Kendati begitu, Hakim Suhel mengatakan bahwa sidang terhadap keduanya bakal dilakukan secara bergantian.

Baca juga: Isi Chat Putri Chandrawathi dan Brigadir J Sempat Buat Hendra Kurniawan Curiga

“Urutannya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah enggak jadi satu seperti ini. Saya kira itu, di tanggal 27. Sidang dinyatakan tertutup,” kata Suhel seraya mengetuk palu sidang.

Hendra Kurniawan tertangkap kamera banyak melempar senyum sejak tiba di PN Jaksel. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil/Kristianto Purnomo)

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved