Jumat, 24 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pembunuhan Yosua, Ini Vonis Oknum Polisi Dalam Perkara Perintangan Penyidikan

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua alias Brigadir J, oknum polisi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menunggu vonis.

istimewa
PEMBUNUHAN YOSUA HUTABARAT - Oknum polisi dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kiri ke Kanan): Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majeli hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menetapkan vonis terhadap sejumlah oknum polisi dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat.

Setidaknya terdapat empat oknum polisi yang telah mendapat vonis hakim PN Jaksel dalam kasus obstruction of justice alias OOJ dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat ini.

Pertama Baiquni Wibowo. Majelis hakim PN Jaksel menyatakan ia bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun.

Sementara Mantan Korspri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTv.

Tidak hanya itu, Chuck Putranto juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Baca juga: Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Irfan Widyanto.

Aganda pembacaan putusan untuk terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto digelar pada Jumat (24/2/2023).

Mantan Wakaden B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin juga divonsi 10 bulan penjara.

Majelis menilai Arif Rachman terbukti sah turut serta melakukan perintangan proses penyidikan terkait pengusutan dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Berbeda dengan empat oknum polisi yang telah mendapat vonis hakim.

Majelis hakim PN Jaksel sebelumnya menunda pembacaan vonis untuk Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perkara yang sama.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel pada Kamis (23/2/2023) menyatakan, penundaan pembacaan vonis itu lantaran hakim belum siap untuk membacakan putusan.

Baca juga: Isi Chat Putri Chandrawathi dan Brigadir J Sempat Buat Hendra Kurniawan Curiga

Sidang pun ditunda pada Senin (27/2/2023).

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria juga dituntut hukuman pidana penjara tiga tahun dan denda senilai Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo sudah divonis lebih dulu.

Eks Kadiv Propam itu dijatuhi hukuman pidana mati lantaran terlibat perintangan penyidikan sekaligus merupakan dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, penundaan hakim dalam pembacaan putusan sangat wajar terjadi di persidangan.

Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Menurut Eddy, panggilan Prof Edward, dari alasan hakim sudah sangat jelas, yang berarti hakim harus membuat dan menyiapkan putusan dengan pertimbangan-pertimbangan tegas.

Tujuannya agar keputusan tepat dan mencegah putusan hakim dilakukan upaya hukum.

"Kalau dia (hakim) yakin, itu berarti terkait dengan pembuktian pada unsur pasal. Kalau dia tidak yakin dengan apa yang dia putus, maka kita kembali kepada asas in dubio pro reo, bahwa dalam keraguan, dia harus mengambil putusan yang meringankan terdakwa," ujar Edward di program Rosi bertema Vonis Polisi 'Taat' Sambo di Kompas TV, Kamis (23/2/2023).

Eddy menjelaskan, dalam sistem pembuktian di persidangan, ada perimbangan antara alat bukti dan keyakinan. Hal ini yang membuat perkara pidana berkaitan erat dengan keyakinan hakim.

Menurutnya, ada kemungkinan majelis hakim sudah sepakat dengan vonis 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara 3 bulan untuk terdakwa Arif Rachman Arifin.

Namun, untuk kedua terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim masih butuh keyakinan dan kesepakatan majelis hakim.

"Ini mungkin ada keraguan atau belum ada kesepakatan di antara majelis," ujar Eddy.(TribunBatam.id) (KompasTV)

Sumber: KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved