Rabu, 15 April 2026

PERBANKAN

Cara dan Syarat Mengajukan Mandiri KPR Multiguna, Tenor Kredit hingga 10 Tahun

Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal, ruko atau rukan, rumah susun.

ist
BANK MANDIRI - Salah satu bank yang menawarkan produk kredit multiguna ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan produk Mandiri KPR Multiguna. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap perbankan memiliki fasilitas kredit yang diberikan kepada debiturnya, termasuk di antaranya Kredit Multiguna (KMG).

Kredit multiguna adalah produk perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman dimana peminjam (debitur) diharuskan untuk memberikan agunan atau jaminan.

Dengan begitu, besarnya pinjaman yang dapat diperoleh disesuaikan dengan taksiran harga barang/properti yang dijadikan jaminan tersebut.

Salah satu bank yang menawarkan produk kredit multiguna ialah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan produk Mandiri KPR Multiguna.

Dikutip dari laman resminya, Mandiri KPR Multiguna merupakan kredit untuk membiayai berbagai keperluan konsumtif dengan jaminan berupa rumah tinggal, ruko atau rukan, rumah susun atau apartemen untuk tujuan berikut:

Baca juga: Cara Mengajukan Kredit Rumah Subsidi dari Bank Mandiri, Jangka Waktu hingga 20 Tahun

Baca juga: Nasabah Bank Mandiri Bisa Tarik Tunai di Indomaret Tanpa Ribet, Begini Caranya

1. New booking untuk memfasilitasi kredit berupa dana tunai yang didapatkan dengan cara mengagunkan sertifikat dari properti yang dimiliki.

2. Take over untuk pemindahan fasilitas kredit sejenis dari bank lain.

3. Top up untuk penambahan limit atas fasilitas Mandiri KPR Multiguna yang sedang berjalan.

Suku Bunga Mandiri KPR Multiguna Untuk produk KPR Multiguna, Bank Mandiri memberikan limit maksimal Rp 10 miliar untuk pegawai dan profesional, sedangkan untuk wiraswasta limit maksimalnya Rp 200 juta.

Selain itu, Mandiri KPR Multiguna menawarkan jangka waktu atau tenor maksimum hingga 15 tahun untuk pegawai, 10 tahun untuk profesional, dan 7 tahun untuk wiraswasta.

Bank Mandiri saat ini memberikan suku bunga yang kompetitif dan tenor lebih panjang untuk produk Mandiri KPR Multiguna, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bunga 6,50 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 7 tahun.
  • Bunga 7,99 persen fix 3 tahun dengan minimum tenor 5 tahun.
  • Bunga 8,99 persen fix 1 tahun dengan minimum tenor 1 tahun.
  • Bunga 9,25 persen fix 10 tahun dengan minimum tenor 10 tahun.

Suku bunga ini hanya berlaku untuk pegawai.

Baca juga: Sebelum Ajukan Kredit Modal Usaha ke Bank, Ikuti Tips Ini agar Tidak Gagal Bayar

Baca juga: Cara Mudah Transaksi Keuangan Menggunakan QRIS Bank Jago, Lebih Praktis

Syarat dan Ketentuan Mandiri KPR Multiguna

Calon debitur harus memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan Mandiri KPR Multiguna, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun dan saat kredit berakhir maksimal 55 tahun untuk pegawai atau maksimal 60 tahun untuk professional dan wiraswasta.
  • Untuk jenis profesi pegawai haruslah pegawai tetap dengan masa kerja minimal 3 bulan atau pegawai kontrak dengan minimum jabatan sebagai manager, supervisor, atau profesional, memiliki income minimal Rp 5 juta, dan masa kerja minimal 5 tahun.
  • Sementara untuk profesi profesional atau wiraswasta harus berpengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan oleh izin usaha atau praktek.
  • Memilki NPWP atau SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai peraturan yang berlaku.
  • Berpenghasilan minimal Rp 5 juta per bulan.
  • Memiliki agunan yang dapat diikat sempurna.

Dokumen persyaratan seperti:

  • Asli aplikasi kredit yang diisi dengan lengkap dan benar.
  • Fotokopi KTP pemohon dan pasangan.
  • Fotokopi surat nikah atau cerai.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan selama 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi NPWP Pribadi atau SPT Tahunan PPh.
  • Fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan.
  • Fotokopi dokumen kepemilikan agunan berupa sertifikat agunan berupa sertifikat hak milik (SHM), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), atau sertifikat hak atas satuan rumah susun (SHMSRS), dan IMB serta PBB.

Untuk mengetahui informasi terkait pengajuan Mandiri KPR Multiguna, calon nasabah dapat menghubungi Mandiri Call 14000.

(*)

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved