Arab Saudi Hapus Kuota Jamaah Umroh dan Izinkan Pelancong Pakai Visa Apapun
Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai sekarang tidak ada lagi kuota untuk jamaah umrah per tahun. Begitupun dengan kebijakan visa yang memudahkan
TRIBUNBATAM.id - Arab Saudi mengumumkan bahwa mulai sekarang tidak ada lagi kuota untuk jamaah umrah per tahun.
Begitupun dengan kebijakan visa yang memudahkan para pelancong datang ke negara mereka.
Dengan kebijakan ini, jemaah umrah dari luar negeri pun diprediksi bakal meningkat.
Melansir Gulf, Kementerian Haji dan Umrah Saudi merilis aturan mengenai umrah, di mana jemaah bisa memakai visa kunjungan, pariwisata, hingga tenaga kerja.
Bahkan, jemaah umrah juga bisa memakai penerbangan berbeda untuk pulang dan pergi.
Tapi, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengimbau agar jemaah umrah mesti mematuhi masa tinggal yang sesuai perizinan untuk beribadah di Masjidil Haram di Makkah.
Beberapa bulan yang lalu, Arab Saudi konsisten membuat kebijakan yang memfasilitasi umat Islam untuk lebih mudah menjalankan ibadah umrah.
Masa berlaku visa umrah pun kini diperpanjang dari 30 hari menjadi 90 hari, lalu otoritas Saudi juga memperbolehkan pemegang visa umrah masuk negara tersebut lewat semua jalur dari darat, laut, dan udara, serta berangkat dari bandara manapun.
Fasilitas yang memudahkan pelancong lain yakni warga Arab Saudi bisa mengajukan permohonan visa dengan mengundang teman-teman mereka di luar negeri untuk datang dan melakukan umrah.
Belum lama ini, Arab Saudi juga meluncurkan visa transit persinggahan yang memungkinkan pemegangnya untuk umrah, mengunjungi Masjid Nabawi dan lainnya.
Visa transit empat hari berlaku selama 90 hari.
Umat Islam pemegang jenis visa seperti visa pribadi, kunjungan, dan pariwisata diperbolehkan melakukan ibadah umrah, sekaligus dapat berkunjung ke Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW terletak di Masjid Nabawi di Madinah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sekitar-10000-jemaah-umroh-diperkirakan-akan-tiba-setiap-pekan-di-arab-saudi.jpg)